PONTIANAK POST - Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha, menjelaskan bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan menggunakan uang selama nilainya setara dengan takaran zakat yang telah ditentukan dalam syariat.
Menurut Gus Baha, ukuran zakat fitrah dalam fiqih adalah satu sha’ atau setara empat mud bahan makanan pokok, yang di Indonesia umumnya berupa beras.
Penjelasan tersebut merujuk pada sejumlah kitab fiqih klasik, di antaranya I’anah ath-Thalibin Syarh Fathul Mu’in dan Tarsyihul Mustafidin.
Namun demikian, Gus Baha menyebut ada beberapa penjelasan dalam kitab Fathul Mu’in yang menurutnya kurang relevan jika diterapkan secara kaku dalam konteks masyarakat Indonesia saat ini.
Dalam salah satu tayangan di kanal YouTube NU Online, ia menjelaskan bahwa dalam mazhab tertentu, zakat fitrah memang dianjurkan berupa bahan makanan pokok seperti beras. Tetapi ulama dari mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih fleksibel.
Menurutnya, Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah dibayarkan menggunakan dinar atau uang, selama nilainya setara dengan takaran yang diwajibkan.
“Zakat itu biasanya berupa beras, tetapi Abu Hanifah membolehkan memakai dinar. Pendapat ini relatif fleksibel mengikuti perubahan zaman,” ujar Gus Baha.
Uang Dinilai Lebih Bermanfaat bagi Penerima
Gus Baha menjelaskan, dalam kondisi sekarang uang sering kali lebih bermanfaat bagi penerima zakat dibandingkan beras.
Hal ini karena kebutuhan masyarakat tidak hanya makanan pokok, tetapi juga kebutuhan lain yang memerlukan uang.
Ia mencontohkan, banyak orang yang sebenarnya sudah memiliki beras, tetapi membutuhkan uang untuk membeli kebutuhan lain.
“Syarah dalam kitab juga menyebutkan bahwa uang bisa lebih bermanfaat bagi orang-orang. Kalau orang ingin belanja tapi dikasih beras, tentu kebutuhannya belum tentu terpenuhi,” jelas pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an LP3IA Narukan di Rembang tersebut.
Gus Baha Mengaku Sering Melebihkan Zakat
Dalam praktiknya, Gus Baha mengaku sering menambah jumlah beras yang ia keluarkan untuk zakat fitrah. Ia menilai takaran minimal 2,5 kilogram terkadang terlalu pas-pasan bagi penerima.
Karena itu, ketika berzakat ia biasanya memberikan lebih dari ukuran minimal, misalnya tiga kilogram bahkan hingga lima kilogram beras.
“Saya zakat biasanya tiga kilogram, tidak pernah 2,5 kilogram karena itu pas-pasan. Sekarang seringnya malah lima kilogram,” katanya.
Meski demikian, Gus Baha tetap menghormati pendapat mazhab Syafi’i yang menjadi pegangan mayoritas umat Islam di Indonesia. Dalam mazhab yang dirintis oleh Imam Syafi’i itu, zakat fitrah pada dasarnya dianjurkan berupa bahan makanan pokok.
Namun menurutnya, penggunaan uang bukan berarti menolak pendapat Imam Syafi’i, melainkan bentuk penyesuaian dengan kondisi masyarakat saat ini.
“Saya tetap mengikuti Imam Syafi’i, tetapi juga realistis. Banyak orang sekarang lebih membutuhkan uang untuk belanja,” ujarnya.
Dahulukan Kerabat dalam Penyaluran Zakat
Gus Baha juga menyinggung soal cara penyaluran zakat fitrah yang sering dipertanyakan masyarakat, apakah lebih baik diberikan langsung kepada penerima atau melalui panitia masjid.
Ia menjelaskan, jika seseorang memiliki prasangka buruk terhadap panitia masjid, maka sebaiknya zakat tetap disalurkan melalui masjid agar tidak menumbuhkan sikap dengki.
Sebaliknya, jika pertanyaan itu muncul secara objektif, maka penerima zakat bisa diprioritaskan kepada kerabat yang membutuhkan.
Menurutnya, Al-Qur’an telah memberi petunjuk agar mendahulukan orang yang memiliki hubungan keluarga, seperti keponakan atau kerabat dekat yang tidak menjadi tanggungan langsung.
Polemik Zakat Fitrah dengan Uang
Perdebatan mengenai zakat fitrah menggunakan uang juga pernah dibahas oleh Lembaga Bahtsul Masail PBNU.
Dalam salah satu kajiannya, lembaga tersebut menyebut bahwa kebolehan zakat fitrah dengan uang, dengan nominal setara harga beras sekitar 2,5 hingga 2,7 kilogram, memiliki sejumlah pertimbangan fiqih.
Sebagian ulama menilai bahwa tujuan zakat fitrah adalah agar pada hari raya, para penerima zakat dapat merasakan kehidupan yang layak sebagaimana orang yang mampu.
Selain itu, sebagian ulama juga membolehkan perpaduan pendapat antarmazhab selama tidak menghasilkan hukum yang bertentangan dengan ijma’ atau kesepakatan para ulama.
Karena itu, praktik zakat fitrah dengan uang dipandang sebagai salah satu bentuk ijtihad yang mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di masa kini. (*)
Editor : Miftahul Khair