PONTIANAK POST - Zakat fitrah adalah ibadah wajib yang hanya ditunaikan pada bulan Ramadan sebagai penyempurna puasa. Bahkan dalam sebuah hadis disebutkan:
“Puasa Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat kepada Allah kecuali dengan zakat fitrah.” (HR. Ad-Dailami).
Namun, muncul pertanyaan yang kerap terjadi di tengah masyarakat: jika seseorang meninggal dunia di bulan Ramadan, apakah keluarganya tetap wajib membayarkan zakat fitrah atas namanya?
Untuk menjawabnya, perlu memahami terlebih dahulu ketentuan waktu wajib zakat fitrah menurut ulama mazhab Syafi’i.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga Beserta Artinya
Dua Waktu Penentu Wajib Zakat Fitrah
Dalam mazhab Syafi’i, seseorang baru dianggap wajib membayar zakat fitrah apabila ia menemui dua waktu sekaligus, yaitu:
- Akhir bulan Ramadan (sebelum atau saat terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan).
- Awal bulan Syawal (setelah terbenamnya matahari, masuk malam Idulfitri).
Artinya, kedua waktu ini harus dijumpai. Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka gugurlah kewajiban zakat fitrah.
Hal ini dijelaskan oleh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah az-Zain bahwa orang yang meninggal sebelum terbenam matahari di akhir Ramadan tidak wajib dizakati. Sebaliknya, jika meninggal setelah matahari terbenam (masuk malam Idulfitri), maka tetap wajib.
Penjelasan serupa juga terdapat dalam al-Fiqh al-Manhaji ala al-Madzhab al-Imam as-Syafii karya Musthafa Said al-Khin dan Musthafa al-Bugha. Disebutkan bahwa waktu penentu kewajiban adalah terbenamnya matahari di akhir Ramadan.
Baca Juga: Zakat sebagai Pengentas Kemiskinan: Spirit Berbagi dalam Islam
Bagaimana Jika Meninggal di Tengah Ramadan?
Berdasarkan ketentuan tersebut, orang yang meninggal di tengah bulan Ramadan tidak wajib dibayarkan zakat fitrah, karena ia tidak menemui waktu awal Syawal.
Begitu pula bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri, tidak wajib dizakati karena tidak menjumpai akhir Ramadan.
Jika Sudah Membayar di Awal Ramadan?
Ada pula kasus seseorang membayar zakat fitrah lebih awal (ta’jil), lalu meninggal sebelum masuk malam Idulfitri.
Dalam kondisi ini, menurut Rajab Nawawi dalam kitab Dalil al-Muhtaj ala Syarh al-Minhaj, harta yang telah dikeluarkan tersebut tidak berstatus sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Sebab, ia belum memenuhi salah satu waktu wajib zakat, yaitu awal Syawal. Meski demikian, pemberian tersebut tetap bernilai pahala sebagai sedekah.
Orang yang meninggal dunia di bulan Ramadan tidak wajib dibayarkan zakat fitrah, selama ia wafat sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.
Jika sempat membayar lebih awal, maka statusnya menjadi sedekah, bukan zakat fitrah. Demikian penjelasan berdasarkan pandangan ulama mazhab Syafi’i. Wallahu a’lam. (*)
Editor : Miftahul Khair