Viral sebuah video pendek seorang anggota polisi tengah memberikan pengumuman kepada masyarakat wajib pajak. Dia menyampaikan bahwa ada pembebasan denda pajak sepeda motor sementara waktu akibat imbas dari pandemi Covid-19.
Mengomentari video itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, ada pembebasan denda pajak yang jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020.
“Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda,” kata Istiono saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Dengan begitu, Polri berharap masyarakat tak perlu terburu-buru membayar pajak kendaraan. Mereka bisa memilih waktu yang tepat agar tidak terjadi kerumuman berskala besar di kantor pajak. Dengan begitu, potensi penularan Covid-19 bisa diminimalisir.
Kendati demikian, Istono menekankan, aturan pembebasan pajak ini menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. Oleh karena itu, dia telah mengintruksi kepada jajarannya agar membantu pemda dalam pelaksanaannya.
“Pajak diatur oleh pemda masing-masing. saya kemarin sudah sampaikan, jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan dispenda provinsi masing-masing,” tegasnya.
Editor : Banu Adikara/Jawa Pos
Reporter : Sabik Aji Taufan