25 C
Pontianak
Wednesday, March 29, 2023

Investasi Bodong Triumph Rugikan Korban Rp 1,77 M

JAKARTA – Kasus investasi bodong makin banyak mencuat ke permukaan dan menelan korban. Kini giliran aplikasi Triumph yang diduga telah merugikan membernya hingga Rp 1,7 miliar.

Korban berinisal AR dan ZK yang mengaku tertipu sudah melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh CEO Triumph Official (PT Pelopor Teknologi Indonesia) Lukman Hakim ke Polres Cimahi, Jawa Barat pada awal Maret lalu.

“Lukman Hakim sebagai CEO Triumph berjanji untuk mengembalikan dana pokok investasi pelapor berikut bunga. Namun sampai dengan waktu yang ditargetkan, janji itu tidak dapat dipenuhi,” ujar AR kepada wartawan, Sabtu (2/4).

Menurut pelapor, investasi yang ditawarkan Lukman Hakim tersebut bukan berbasis DeFi (Decentralized Finance) atau smartcontract person to person. Tetapi basisnya adalah CeFi (Centralized Finance). Ternyata untuk setiap transaksi diatur oleh pihak Triumph Official.

Baca Juga :  Mengaku Sebagai Admin Tiktok Baim Paula, Seorang Warga jadi Korban Penipuan

Korban diming-imingi profit bunga 24 persen sebulan. Dalam brosurnya dijelaskan bahwa reward 24 persen sebulan itu bisa ditukar atau dicairkan melalui marketplace, swap dengan kripto lain, buyback oleh Triumph Official, atau person to person. Namun pada praktiknya sistem pencairan diubah dan tidak menguntungkan peserta yang sudah menanamkan uangnya.

Akibatnya bunga dan pokok investasi yang bisa dicairkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Sehingga AR pun lapor ke polisi. “Kami berharap polisi menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat harus hati hati dengan Lukman Hakim baik ia menggunakan bisnis Triumph atau berganti nama lain,” katanya.

Untuk diketahui, aplikasi Triumph menawarkan investasi dalam bentuk stacking point. Setiap orang yang bergabung mendapat bonus harian sesuai investasi masing-masing.

Baca Juga :  Staf Protokol Wali Kota Nekat Tabrak Mobil Petugas KPK

Menurut sistem kerja awal, bonus harian tersebut biasanya dapat dicairkan lewat aplikasi Triumph. Namun sejak akhir 2021, para pengguna aplikasi mengaku sudah tidak bisa mencairkan dana yang mereka investasikan. (jp)

 

JAKARTA – Kasus investasi bodong makin banyak mencuat ke permukaan dan menelan korban. Kini giliran aplikasi Triumph yang diduga telah merugikan membernya hingga Rp 1,7 miliar.

Korban berinisal AR dan ZK yang mengaku tertipu sudah melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh CEO Triumph Official (PT Pelopor Teknologi Indonesia) Lukman Hakim ke Polres Cimahi, Jawa Barat pada awal Maret lalu.

“Lukman Hakim sebagai CEO Triumph berjanji untuk mengembalikan dana pokok investasi pelapor berikut bunga. Namun sampai dengan waktu yang ditargetkan, janji itu tidak dapat dipenuhi,” ujar AR kepada wartawan, Sabtu (2/4).

Menurut pelapor, investasi yang ditawarkan Lukman Hakim tersebut bukan berbasis DeFi (Decentralized Finance) atau smartcontract person to person. Tetapi basisnya adalah CeFi (Centralized Finance). Ternyata untuk setiap transaksi diatur oleh pihak Triumph Official.

Baca Juga :  Demokrat Bakal Pecat Suryadman Gidot

Korban diming-imingi profit bunga 24 persen sebulan. Dalam brosurnya dijelaskan bahwa reward 24 persen sebulan itu bisa ditukar atau dicairkan melalui marketplace, swap dengan kripto lain, buyback oleh Triumph Official, atau person to person. Namun pada praktiknya sistem pencairan diubah dan tidak menguntungkan peserta yang sudah menanamkan uangnya.

Akibatnya bunga dan pokok investasi yang bisa dicairkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Sehingga AR pun lapor ke polisi. “Kami berharap polisi menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat harus hati hati dengan Lukman Hakim baik ia menggunakan bisnis Triumph atau berganti nama lain,” katanya.

Untuk diketahui, aplikasi Triumph menawarkan investasi dalam bentuk stacking point. Setiap orang yang bergabung mendapat bonus harian sesuai investasi masing-masing.

Baca Juga :  Ground Breaking KEK Gresik, Pemanfaatan Nilai Tambah Tembaga bagi Kemakmuran Rakyat

Menurut sistem kerja awal, bonus harian tersebut biasanya dapat dicairkan lewat aplikasi Triumph. Namun sejak akhir 2021, para pengguna aplikasi mengaku sudah tidak bisa mencairkan dana yang mereka investasikan. (jp)

 

Most Read

Artikel Terbaru