JAKARTA – Bhayangkara Dua atau Bharada E menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pria yang memiliki nama Richard Eliezer itu diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1991 itu mengatakan, penyidik bakal menahan Bharada E. Andi menjelaskan Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik. Tim penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).
Andi Rian menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak membela diri saat membunuh Brigadir Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Andi mengatakan, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana. Menurut Andi, Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) meneliti berbagai barang bukti itu. Namun, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.
“Ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” katanya.
Bagaimana dengan empunya rumah TKP, Ferdy Sambo? Kapan diperiksa? Besok? “Iya, betul,” kata Brigjen Andi menjawab pertanyaan betul atau tidak Pak Sambo diperiksa besok.
“Jam sepuluh,” imbuhnya. (jp)