JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia disebut-sebut akan menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk 20 hari ke depan.
“Untuk pastinya menunggu rilis Polri saja. Tapi yang jelas, sejak malam ini, mantan Kadiv Propam ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua,” kata sumber JawaPos.com di internal Polri, Sabtu (6/8) malam.
Ferdy diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara ini.
“Dia diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Bertindak tak profesional dalam kaitan dengan perusakan TKP dan barang bukti,” ucap sumber tersebut.
Sementara itu, JawaPos.com telah berusaha meminta konfirmasi kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait penangkapan ini. Namun, sampai berita diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan respon. (jp)