Pekerja Migran Perempuan Masih Rentan
Hari Perempuan Sedunia diperingati setiap 8 Maret. Kali ini peringatan tersebut bertemakan “Im Generation Equality: Realizing Women’s Rights”. Seruan ini menegaskan tentang tantangan terbesar dalam penegakan hak-hak perempuan, termasuk di dalamnya para pekerja migran.
“MIGRASI tenaga kerja sendiri telah memperlihatkan realitas ketimpangan pengupahan, kesempatan kerja yang tidak adil bagi laki-laki dan perempuan serta ketimpangan negara miskin dan negara kaya,” kata Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo. Kerentanan yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia yang mayoritas perempuan, menurutnya akan terus terjadi jika tidak ada keseriusan dari pemerintah.
Ketidakseriusan pemerintah Indonesia ini ditunjukkan dengan kelambanan mengimplementasikan amanat Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Hingga saat ini belum ada aturan turunan yang signifikan diterbitkan untuk memperbarui tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang inklusif, transformatif, adil gender dan melibatkan peran serta aktif pemerintah lokal hingga desa,” imbuhnya.
Di sepanjang tahun 2019, Migrant CARE mengidentifikasi ragam kerentanan pekerja migran Indonesia. Sebanyak 68 persen pekerja migran Indonesia adalah perempuan. Tiga kasus besar adalah terperangkap dalam praktik perdagangan orang, disusul permasalahan kontrak kerja, dan penipuan.
“Kami juga mencatat adanya kerentanan baru yang dihadapi pekerja migran perempuan, yaitu terjebak dalam aksi ekstremisme kekerasan dan terdampak situasi konflik di negara bekerja,” ucapnya.
Di awal tahun ini, Migrant CARE juga mengidentifikasi kerentanan baru pekerja migran Indonesia yaitu terpapar wabah penyakit menular Covid-19 dan stigma yang melekat padanya. Wahyu menyayangkan karena pemerintah belum merespon secara signifikan.’
Di sisi yang lain, muncul ancaman penggerusan hak perempuan pekerja migran yang datang dari eksekutif dan legislatif. Keluarnya dua rancangan legislasi Omnibus Law Cipta Kerja dan RUU Ketahanan Keluarga akan menimbulkan marabahaya bagi pekerja migran perempuan Indonesia.
“Atas situasi seperti itu, Migrant CARE mendesak Pemerintah Indonesia untuk secara serius mengakhiri ketimpangan yang berdampak pada kerentanan pekerja migran perempuan Indonesia dengan segera menerbitkan aturan turunan UU No. 18/2017,” ucapnya. (lyn)