26.7 C
Pontianak
Saturday, June 10, 2023

KPK Kembalikan Dua Jenderal ke Polri

JAKARTA – Dua pejabat Polri yang berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan dikembalikan ke instansi asalnya. Keduanya adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto serta Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro. KPK mengusulkan agar mereka ditarik ke Polri dengan alasan promosi.

Sebelum mereka, juga ada Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto yang lebih dulu kembali ke instansi asalnya di Kejaksaan Agung pada Januari lalu. Fitroh disebut mundur dari jabatannya di tengah kontroversi penyelidikan kasus Formula E yang sedang ditangani KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, Karyoto dan Endar diusulkan untuk mendapatkan promosi di Polri. Ali menjelaskan bahwa surat usulan promosi itu dikirimkan KPK kepada Polri pada November tahun lalu.

”Usulan promosi ini bagian dari pengembangan karier setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK,” kata Ali kemarin (10/2).

Baca Juga :  KPK Dalami Pencucian Uang Lukas Enembe

Karyoto diketahui pernah menjabat Wakapolda DIJ pada 2019. Kemudian pada 2020 menjadi deputi penindakan KPK. Endar juga tercatat menjadi direktur penyelidikan KPK pada 2020. Dia pernah menjadi Kapolres Bangkalan pada 2012 dan Kapolres Probolinggo pada 2013.

Informasi yang beredar, usulan pengembalian pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK ke instansi asalnya itu dilatarbelakangi kontroversi penanganan kasus Formula E yang dikaitkan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dikonfirmasi terkait hal itu, Ali enggan berkomentar lebih jauh.

”Kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK,” tegasnya.

Ali menjelaskan, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK memang kerap mendapatkan usulan promosi sebagai bagian dari pengembangan karier. Tidak hanya PNYD dari Polri, tapi juga PNYD dari instansi lain. Seperti Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga :  Jokowi Lantik 5 Dewas KPK, Ketuanya Putra Kelahiran Sanggau

”Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar,” ujar dia.

Melalui usulan promosi, sebut Ali, makin banyak pegawai negeri yang pernah berdinas di KPK untuk menyebarluaskan komitmen antikorupsi di instansi-instansi asalnya atau instansi yang menjadi tujuan penempatan.

”Penempatan ini juga kita maknai sebagai penguat simpul koordinasi dan sinergi antarlembaga,” imbuhnya.

Ali pun memastikan tidak ada penanganan perkara, khususnya perkara Formula E, yang dipaksakan. Dia menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK dibahas secara transparan dan akuntabel oleh tim yang terlibat.

”Dan diputuskan bersama sesuai bukti-bukti yang berdasar atas asas hukum yang berlaku,” paparnya.

Perkara Formula E itu hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Anies pernah datang ke KPK pada awal September 2022 untuk memberikan keterangan. (tyo/c9/jun)

JAKARTA – Dua pejabat Polri yang berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan dikembalikan ke instansi asalnya. Keduanya adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto serta Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro. KPK mengusulkan agar mereka ditarik ke Polri dengan alasan promosi.

Sebelum mereka, juga ada Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto yang lebih dulu kembali ke instansi asalnya di Kejaksaan Agung pada Januari lalu. Fitroh disebut mundur dari jabatannya di tengah kontroversi penyelidikan kasus Formula E yang sedang ditangani KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, Karyoto dan Endar diusulkan untuk mendapatkan promosi di Polri. Ali menjelaskan bahwa surat usulan promosi itu dikirimkan KPK kepada Polri pada November tahun lalu.

”Usulan promosi ini bagian dari pengembangan karier setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK,” kata Ali kemarin (10/2).

Baca Juga :  Mentan Tekankan Pentingnya Kolaborasi Atas Krisis Pangan

Karyoto diketahui pernah menjabat Wakapolda DIJ pada 2019. Kemudian pada 2020 menjadi deputi penindakan KPK. Endar juga tercatat menjadi direktur penyelidikan KPK pada 2020. Dia pernah menjadi Kapolres Bangkalan pada 2012 dan Kapolres Probolinggo pada 2013.

Informasi yang beredar, usulan pengembalian pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK ke instansi asalnya itu dilatarbelakangi kontroversi penanganan kasus Formula E yang dikaitkan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dikonfirmasi terkait hal itu, Ali enggan berkomentar lebih jauh.

”Kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK,” tegasnya.

Ali menjelaskan, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK memang kerap mendapatkan usulan promosi sebagai bagian dari pengembangan karier. Tidak hanya PNYD dari Polri, tapi juga PNYD dari instansi lain. Seperti Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga :  KPK Dalami Pencucian Uang Lukas Enembe

”Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar,” ujar dia.

Melalui usulan promosi, sebut Ali, makin banyak pegawai negeri yang pernah berdinas di KPK untuk menyebarluaskan komitmen antikorupsi di instansi-instansi asalnya atau instansi yang menjadi tujuan penempatan.

”Penempatan ini juga kita maknai sebagai penguat simpul koordinasi dan sinergi antarlembaga,” imbuhnya.

Ali pun memastikan tidak ada penanganan perkara, khususnya perkara Formula E, yang dipaksakan. Dia menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK dibahas secara transparan dan akuntabel oleh tim yang terlibat.

”Dan diputuskan bersama sesuai bukti-bukti yang berdasar atas asas hukum yang berlaku,” paparnya.

Perkara Formula E itu hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Anies pernah datang ke KPK pada awal September 2022 untuk memberikan keterangan. (tyo/c9/jun)

Most Read

Artikel Terbaru