25 C
Pontianak
Tuesday, March 28, 2023

Syarat Akreditasi Melamar CPNS 2019 Dinilai Diskriminatif dan Bikin Rumit

PONTIANAKPOST.CO.ID, JAKARTA – Anggota Ombudsman RI Laode Ida menilai, syarat akreditasi perguruan tinggi dalam seleksi CPNS 2019 beraroma diskriminatif. Karenanya, Laode menyarankan syarat akreditasi sebaiknya dihapuskan saja.

Laode Ida
Laode Ida

“Persoalan akreditasi, yang bisa mendaftar B dan A saja, ini semacam syarat diskriminatif,” kata Laode Ida di Jakarta, Rabu (6/11).

Dampak dari persyaratan tersebut, lanjutnya, calon pelamar CPNS yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi C atau belum terakreditasi, otomatis tidak akan lolos tahap seleksi administrasi.

Kemudian, menurut Laode, juga terdapat universitas yang sudah mengajukan visitasi akreditasi ke BAN-PT. Namun proses dari BAN-PT yang relatif lama menyebabkan terdapat para lulusan dengan ijazah belum terakreditasi.

Dikatakan, para calon pelamar CPNS akan terseleksi ketika mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Sehingga syarat akreditasi dianggap tidak relevan.

Baca Juga :  Rekrut 992 Orang P3K untuk Guru

Dalam seleksi tertulis, para pelamar CPNS akan dilihat kompetensi mereka soal wawasan kebangsaan, intelejensi umum dan karakteristik pribadi. Bahkan selain ujian tertulis itu para calon pegawai negeri sipil tersebut juga harus mengikuti tahapan wawancara.

Dengan meniadakan persyaratan akreditasi, menurut dia, tidak hanya meminimalkan potensi diskriminasi, tetapi juga membuat syarat administrasi jadi lebih sederhana, dan mengurangi risiko permasalahan.

“Persoalan akreditasi mempersulit calon pelamar, dan syarat akreditasi itu kapan, apa saat dia mendaftar CPNS atau saat lulus kuliah, itu juga semakin rumit,” ujarnya. (antara/jpnn)

PONTIANAKPOST.CO.ID, JAKARTA – Anggota Ombudsman RI Laode Ida menilai, syarat akreditasi perguruan tinggi dalam seleksi CPNS 2019 beraroma diskriminatif. Karenanya, Laode menyarankan syarat akreditasi sebaiknya dihapuskan saja.

Laode Ida
Laode Ida

“Persoalan akreditasi, yang bisa mendaftar B dan A saja, ini semacam syarat diskriminatif,” kata Laode Ida di Jakarta, Rabu (6/11).

Dampak dari persyaratan tersebut, lanjutnya, calon pelamar CPNS yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi C atau belum terakreditasi, otomatis tidak akan lolos tahap seleksi administrasi.

Kemudian, menurut Laode, juga terdapat universitas yang sudah mengajukan visitasi akreditasi ke BAN-PT. Namun proses dari BAN-PT yang relatif lama menyebabkan terdapat para lulusan dengan ijazah belum terakreditasi.

Dikatakan, para calon pelamar CPNS akan terseleksi ketika mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Sehingga syarat akreditasi dianggap tidak relevan.

Baca Juga :  Pemprov Buka 1.119 Formasi untuk P3K dan ASN

Dalam seleksi tertulis, para pelamar CPNS akan dilihat kompetensi mereka soal wawasan kebangsaan, intelejensi umum dan karakteristik pribadi. Bahkan selain ujian tertulis itu para calon pegawai negeri sipil tersebut juga harus mengikuti tahapan wawancara.

Dengan meniadakan persyaratan akreditasi, menurut dia, tidak hanya meminimalkan potensi diskriminasi, tetapi juga membuat syarat administrasi jadi lebih sederhana, dan mengurangi risiko permasalahan.

“Persoalan akreditasi mempersulit calon pelamar, dan syarat akreditasi itu kapan, apa saat dia mendaftar CPNS atau saat lulus kuliah, itu juga semakin rumit,” ujarnya. (antara/jpnn)

Most Read

Artikel Terbaru