26.7 C
Pontianak
Saturday, June 10, 2023

Tunggu Data Detail Transaksi Rp 300 T, Sri Mulyani Siap Buka-Bukaan

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan harta tidak wajar di lingkup Kemenkeu. Ia pun menegaskan siap buka-bukaan dan bekerja sama demi integritas ASN di Kemenkeu.

”Jadi kalau kemarin Pak Mahfud memberikan impresi seolah-olah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, kemarin (11/3).

Dia menyampaikan, di antara 266 surat dari PPATK terkait dugaan harta tidak wajar di lingkup kerjanya sejak 2007 hingga 2023 tersebut, sebanyak 70 persen merupakan tindak lanjut atas permintaan Kemenkeu.

”Sebetulnya, 185 adalah permintaan dari kami. Jadi, kami yang meminta PPATK untuk menyampaikan informasi menyangkut data ASN di bawah Kementerian Keuangan,” ujarnya. Dari ratusan surat tersebut, lanjut dia, sebanyak 964 pegawai diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Kemudian, 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) lantaran informasi dari PPATK belum cukup memadai. Selain itu, menurutnya audit investigasi juga telah dilakukan terhadap 126 kasus.

Rekomendasi hukuman diberikan kepada 352 pegawai dengan mengacu pada aturan tentang disiplin ASN. Selain itu, ada beberapa surat yang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawainya telah pensiun, tidak ditemukan informasi lebih lanjut, atau menyangkut pegawai yang bukan dari Kementerian Keuangan.

’’Ada 16 kasus yang kami limpahkan ke APH (aparat penegak hukum) karena Kementerian Keuangan bukan aparat penegak hukum,’’ urainya.

Mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun yang sebelumnya disebutkan oleh Mahfud MD, Sri Mulyani menegaskan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi detail. ”Rp 300 triliun itu hitungannya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat,” tegasnya.

Dia menyampaikan bahwa isi surat yang telah disampaikan oleh PPATK hanya memuat daftar kasus dan tidak mencantumkan detail nominal. Karena itu, Sri Mulyani meminta PPATK menjelaskan secara lebih terperinci mengenai transaksi janggal yang dimaksud. ”Semakin detail data yang didapatkan, akan semakin cepat kami melakukan pembersihan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pimpinan KPK Baru Dilantik Hari Ini di Istana Negara

Sri Mulyani mengaku sangat senang karena mendapat dukungan dari Mahfud MD untuk menegakkan hukum. ”Tidak ada yang tidak akan kita buka. Semua kita buka,” tegasnya

Sri Mulyani menyatakan bahwa instansinya akan bekerja sama dengan berbagai pihak. Mulai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga berbagai pihak terkait.

Ani –sapaan Menkeu– menegaskan, dirinya akan terus berusaha menjaga integritas ASN Kemenkeu. Termasuk bersikap terbuka soal harta kekayaan para pejabat Kemenkeu yang belakangan ini sering disorot.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hasil investigasi terhadap 69 Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang dianggap memiliki jumlah harta tidak wajar akan diungkapkan pekan depan.

“Ini sedang dilakukan investigasi lebih lanjut, nanti Pak Wamen dan Itjen akan melaporkan kepada publik setelah melapor kepada saya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, (11/3).

Menkeu menjelaskan, sudah satu minggu sejak pihaknya melakukan investigasi kepada 69 PNS Kementerian Keuangan yang tergolong dalam kategori risiko tinggi dan risiko menengah terlibat dalam transaksi janggal karena memiliki jumlah harta di atas kewajaran.

Diagnosis kepada 69 pegawai tersebut, lanjutnya, didapatkan setelah Kementerian Keuangan melakukan sejumlah identifikasi, baik dari segi kecocokan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan hasil audit, tingkah laku, hingga media sosial.

“Informasi dari kami, 29 untuk risiko tinggi dan 68 pegawai yang risiko menengah. Sudah seminggu ini dipanggil dan memperdalam semua yang masuk ke risiko tinggi dan menengah. Risiko rendah bukannya tidak kita perhatikan tapi sekarang ini resource-nya sedang fokus kejar-kejaran dengan waktu,” ucapnya.

Baca Juga :  Bank Kalbar Terima Penghargaan dari PPATK

Kendati pihaknya menggunakan asas praduga tak bersalah kepada 69 pegawai tersebut, namun ia menegaskan bahwa pihaknya juga menggunakan asas kepatutan dan kepantasan.

“Saya sampaikan walaupun uang itu halal, kalau dianggap tidak patut oleh masyarakat bertindak seperti itu kami dari Kementerian Keuangan meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk memperhatikan asas kepatutan dan kepantasan,” tegasnya.

Lebih lanjut Sri Mulyani juga berterima kasih kepada PPATK, aparat penegak hukum, hingga media dan warganet yang turut mengawasi dan mengungkapkan kejanggalan terhadap harta pegawai Kementerian Keuangan. Sebagai bentuk transparansi ia berjanji akan senantiasa menyampaikan perkembangan terhadap hasil investigasi terkait kejanggalan harta di lingkungannya.

“Sebagai transparansi, akuntabilitas saya akan sampaikan keterangan kepada media setiap kali ada perkembangan. Untuk langkah-langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, kami mendukung 100 persen, kami akan mendukung dan mensinkronkan dengan apa yang dilakukan dalam langkah penegakan hukum,” tegasnya.

Mahfud: Banyak Kasus TPPU Tak Ditindaklanjuti

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan bahwa pihaknya ingin penegakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya dilakukan di Kemenkeu, tetapi juga di kementerian-kementerian lain. Dia menyebut, pemerintah memiliki data terkait dengan dugaan TPPU tersebut. ”Di kementerian lain, kami punya data banyak tentang ini (dugaan TPPU, Red),” kata Mahfud saat konferensi pers bersama Sri Mulyani.

Mahfud menegaskan, selama ini indikasi TPPU tersebut tidak banyak yang dilanjutkan kendati sudah terungkap pidana asalnya (predicate crime). ”Ini urusan (tanggung jawab) aparat penegak hukum,” ujarnya.

Mahfud mencontohkan kasus dugaan TPPU yang ditengarai melibatkan salah seorang bendahara partai politik. Kasus itu sampai sekarang tidak dilanjutkan tanpa penjelasan dari aparat penegak hukum. ”Untuk apa kita buat Undang-Undang TPPU kalau itu (kasus TPPU) tidak selesai,” tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. (agf/tyo/c14/oni)

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan harta tidak wajar di lingkup Kemenkeu. Ia pun menegaskan siap buka-bukaan dan bekerja sama demi integritas ASN di Kemenkeu.

”Jadi kalau kemarin Pak Mahfud memberikan impresi seolah-olah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, kemarin (11/3).

Dia menyampaikan, di antara 266 surat dari PPATK terkait dugaan harta tidak wajar di lingkup kerjanya sejak 2007 hingga 2023 tersebut, sebanyak 70 persen merupakan tindak lanjut atas permintaan Kemenkeu.

”Sebetulnya, 185 adalah permintaan dari kami. Jadi, kami yang meminta PPATK untuk menyampaikan informasi menyangkut data ASN di bawah Kementerian Keuangan,” ujarnya. Dari ratusan surat tersebut, lanjut dia, sebanyak 964 pegawai diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Kemudian, 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) lantaran informasi dari PPATK belum cukup memadai. Selain itu, menurutnya audit investigasi juga telah dilakukan terhadap 126 kasus.

Rekomendasi hukuman diberikan kepada 352 pegawai dengan mengacu pada aturan tentang disiplin ASN. Selain itu, ada beberapa surat yang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawainya telah pensiun, tidak ditemukan informasi lebih lanjut, atau menyangkut pegawai yang bukan dari Kementerian Keuangan.

’’Ada 16 kasus yang kami limpahkan ke APH (aparat penegak hukum) karena Kementerian Keuangan bukan aparat penegak hukum,’’ urainya.

Mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun yang sebelumnya disebutkan oleh Mahfud MD, Sri Mulyani menegaskan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi detail. ”Rp 300 triliun itu hitungannya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat,” tegasnya.

Dia menyampaikan bahwa isi surat yang telah disampaikan oleh PPATK hanya memuat daftar kasus dan tidak mencantumkan detail nominal. Karena itu, Sri Mulyani meminta PPATK menjelaskan secara lebih terperinci mengenai transaksi janggal yang dimaksud. ”Semakin detail data yang didapatkan, akan semakin cepat kami melakukan pembersihan,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringati Gerakan APU-PPT, BNI dan PPATK Tanam 2.000 Bibit Pohon

Sri Mulyani mengaku sangat senang karena mendapat dukungan dari Mahfud MD untuk menegakkan hukum. ”Tidak ada yang tidak akan kita buka. Semua kita buka,” tegasnya

Sri Mulyani menyatakan bahwa instansinya akan bekerja sama dengan berbagai pihak. Mulai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga berbagai pihak terkait.

Ani –sapaan Menkeu– menegaskan, dirinya akan terus berusaha menjaga integritas ASN Kemenkeu. Termasuk bersikap terbuka soal harta kekayaan para pejabat Kemenkeu yang belakangan ini sering disorot.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hasil investigasi terhadap 69 Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang dianggap memiliki jumlah harta tidak wajar akan diungkapkan pekan depan.

“Ini sedang dilakukan investigasi lebih lanjut, nanti Pak Wamen dan Itjen akan melaporkan kepada publik setelah melapor kepada saya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, (11/3).

Menkeu menjelaskan, sudah satu minggu sejak pihaknya melakukan investigasi kepada 69 PNS Kementerian Keuangan yang tergolong dalam kategori risiko tinggi dan risiko menengah terlibat dalam transaksi janggal karena memiliki jumlah harta di atas kewajaran.

Diagnosis kepada 69 pegawai tersebut, lanjutnya, didapatkan setelah Kementerian Keuangan melakukan sejumlah identifikasi, baik dari segi kecocokan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan hasil audit, tingkah laku, hingga media sosial.

“Informasi dari kami, 29 untuk risiko tinggi dan 68 pegawai yang risiko menengah. Sudah seminggu ini dipanggil dan memperdalam semua yang masuk ke risiko tinggi dan menengah. Risiko rendah bukannya tidak kita perhatikan tapi sekarang ini resource-nya sedang fokus kejar-kejaran dengan waktu,” ucapnya.

Baca Juga :  Penerapan 3M Harus Kontinyu dan Konsisten

Kendati pihaknya menggunakan asas praduga tak bersalah kepada 69 pegawai tersebut, namun ia menegaskan bahwa pihaknya juga menggunakan asas kepatutan dan kepantasan.

“Saya sampaikan walaupun uang itu halal, kalau dianggap tidak patut oleh masyarakat bertindak seperti itu kami dari Kementerian Keuangan meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk memperhatikan asas kepatutan dan kepantasan,” tegasnya.

Lebih lanjut Sri Mulyani juga berterima kasih kepada PPATK, aparat penegak hukum, hingga media dan warganet yang turut mengawasi dan mengungkapkan kejanggalan terhadap harta pegawai Kementerian Keuangan. Sebagai bentuk transparansi ia berjanji akan senantiasa menyampaikan perkembangan terhadap hasil investigasi terkait kejanggalan harta di lingkungannya.

“Sebagai transparansi, akuntabilitas saya akan sampaikan keterangan kepada media setiap kali ada perkembangan. Untuk langkah-langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, kami mendukung 100 persen, kami akan mendukung dan mensinkronkan dengan apa yang dilakukan dalam langkah penegakan hukum,” tegasnya.

Mahfud: Banyak Kasus TPPU Tak Ditindaklanjuti

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan bahwa pihaknya ingin penegakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya dilakukan di Kemenkeu, tetapi juga di kementerian-kementerian lain. Dia menyebut, pemerintah memiliki data terkait dengan dugaan TPPU tersebut. ”Di kementerian lain, kami punya data banyak tentang ini (dugaan TPPU, Red),” kata Mahfud saat konferensi pers bersama Sri Mulyani.

Mahfud menegaskan, selama ini indikasi TPPU tersebut tidak banyak yang dilanjutkan kendati sudah terungkap pidana asalnya (predicate crime). ”Ini urusan (tanggung jawab) aparat penegak hukum,” ujarnya.

Mahfud mencontohkan kasus dugaan TPPU yang ditengarai melibatkan salah seorang bendahara partai politik. Kasus itu sampai sekarang tidak dilanjutkan tanpa penjelasan dari aparat penegak hukum. ”Untuk apa kita buat Undang-Undang TPPU kalau itu (kasus TPPU) tidak selesai,” tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. (agf/tyo/c14/oni)

Most Read

Artikel Terbaru