30 C
Pontianak
Friday, June 9, 2023

Imam Besar Serahkan Diri

JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pagi sekitar pukul 10.30 WIB setelah dua kali mangkir dari panggilan. Ia lalu menjalani tes swab Covid-19 dan kemudian diperiksa penyidik dengan status tersangka kasus kerumunan Petamburan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kedatangan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketakutan akan ditangkap.  Sebab, sejak adanya penetapan tersangka, polisi sudah memastikan akan langsung melakukan penangkapan.

“MRS itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya. Kan udah ngomong Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan, kita akan tangkap,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (12/12). Namun, hingga tadi malam sekitar pukul 23.00, pemeriksaan masih berlanjut dan belum ada penahanan terhadap Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan enam tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menjerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polda Metro Jaya menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap para tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi meminta lima tersangka lainnya mengikuti jejak Imam Besar FPI Rizieq Shihab, yang dengan sendiri mendatangi Polda Metro Jaya. Jika tidak, maka penyidik akan melakukan penangkapan.

“Lima tersangka itu kami kasih dua opsi. Pertama menyerahkan diri sama dengan MRS. Atau opsi kedua, kami tangkap,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Sementara itu, Rizieq Shihab mengungkap keberadaannya selama dia tidak memenuhi dua panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia mengaku selama ini berada di pesantren miliknya di Megamendung, Puncak, Jawa Barat.

“Saya selalu ada di Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, saya tidak pernah kemana-mana. Itu tempat tinggal saya,” kata Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12).

Baca Juga :  Tim SMA GB Juarai LKTI Phytoplasm XII 2020, Dua Siswi Wakili Indonesia Lomba Sains Global-Internasional

Ia mengaku tidak pernah pergi jauh dari kediamannya. Ketika harus meninggalkan Megamendung, dia pun hanya pergi ke kediamannya yang lain. “Sekali-sekali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu,” jelasnya.

 

Hasil Swab Negatif

 

Swab test terhadap Imam Besar FPI Rizieq Shihab dinyatakan negatif Covid-19. Pemeriksaan swab ini dilakukan dokter polisi (dokpol) dari Polda Metro Jaya. Tampak Habib Rizieq duduk didampingi Sekum FPI Munarman dan beberapa kawannya dari MER-C.

Dalam foto yang beredar, di depan Rizieq terlihat ada dokter polisi (dokpol) yang mengenakan baju hazmat serta sejumlah alat swab test yang berada di atas meja.  “Antigen dan lebih akurat, hasilnya negatif dan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo), Sabtu (12/12).

Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Umar Shahab juga menyebutkan, hasil tes swab Rizieq adalah negatif. “Negatif rapid swab antigen,” jelasnya. Hasil swab test antigen langsung dipublikasikan akun Twitter resmi FPI, @PUSAT_FPI. Pengacara FPI Aziz Yanuar menegaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah siap dengan segala konsekuensi bila dalam pemeriksaan kali ini dirinya langsung ditahan polisi.

“Siap (ditahan) dengan segala kemungkinan,” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12). Aziz mengungkapkan, bila dalam pemeriksaan Habib Rizieq langsung ditahan, pihaknya tidak gentar. Pasalnya, Habib Rizieq itu seorang pejuang sejati. “(Beliau Habib) seorang pejuang, Insya Allah siap dengan risiko,” ungkapnya.

Setelah menjalani swab test, Rizieq Shihab kemudian menjalani pemeriksaan, Rizieq didampingi oleh dua pengacaranya, Aziz Yanuar dan Munarman. Dalam foto yang diperoleh jaringan Pontianak Post, tampak Rizieq duduk di depan penyidik seorang diri.

Sedangkan dua pengacaranya duduk di kursi belakang. Terlihat pula Rizieq mendapat hak-haknya selama proses pemeriksaan. Seperti waktu istirahat, makanan dan minum. Rizieq tampak memakan nasi kotak yang disediakan penyidik.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan ihwal foto-foto tersebut. Dia menyebut, Rizieq berhak mendapat hak-haknya selama proses pemeriksaan. Mulai dari pendampingan dari tim kuasa hukum, hingga waktu istiarahat.

“MRS tetap diperlakukan dengan manusiawi. Hak-haknya tetap diberikan dengan baik dan Polri tetap bersikap humanis,” kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12).

Selain foto sedang makan, terdapat pula foto yang menampilkan Rizieq tengah menjadi imam salat berjamaah bersama para penyidik. Argo pun membenarkan foto tersebut. “Benar, penyidik mengajak MRS religi islami melalui salat magrib,” jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. Setelah waktu istirahat diberikan, pemeriksaan terhadap Rizieq kembali dilanjutkan.

Baca Juga :   Pendidikan di Tengah Pandemi; Anak Tidak Belajar hingga Rentan Alami Eksploitasi

 

Bantah Sengaja Kabur

 

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menepis kabar pemimpinnya, Rizieq Shihab sengaja kabur dari dua kali pemanggilan polisi untuk diperiksa.
Menurutnya, Rizieq beberapa waktu lalu tidak mengindahkan panggilan dikarenakan sedang menjalani proses pemulihan diri.

“Beliau kemarin semata-mata kelelahan menghadapi aktivitas yang cukup banyak,” ujar Munarman di Jakarta, Sabtu. Kedatangan Rizieq ke Mapolda Metro Jaya, kata Munarman, bukan berkonteks penangkapan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Namun kedatangan Rizieq dinilai menunjukkan sifat ksatria sebagai warga negara yang taat hukum. “Sekali lagi saya katakan Habib Rizieq ini gentleman, ksatria,” ujar dia.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Munarman mengemukakan pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq Shihab setelah 11 jam lebih  pemeriksaan.

“Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada,” katanya di Jakarta, Sabtu malam. Munarman mengaku belum memahami alur penyidikan perkara kerumunan di Petamburani. “Besok saya belum tahu. Ini dua jam lagi mau apa saya belum tahu,” katanya. Munarman juga meminta wartawan untuk tidak berasumsi seputar kemungkinan Rizieq akan ditahan oleh polisi.

“Tidak ada. Itu pertanyaan yang tidak bisa kita jawab. Itu masih nanti seandainya-seandainya,” kata Munarman saat dikonfirmasi wartawan seputar kemungkinan Rizieq akan ditangkap/ditahan.

Terkait dengan penahanan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keputusan penahanan terhadap tersangka Rizieq Shihab bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objktif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri,” kata Yusri.

Yusri mengatakan penyidik kepolisian memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan Rizieq Shihab harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya. “Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1 kali 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak,” ujar Yusri.(jp/ant)

JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pagi sekitar pukul 10.30 WIB setelah dua kali mangkir dari panggilan. Ia lalu menjalani tes swab Covid-19 dan kemudian diperiksa penyidik dengan status tersangka kasus kerumunan Petamburan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kedatangan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketakutan akan ditangkap.  Sebab, sejak adanya penetapan tersangka, polisi sudah memastikan akan langsung melakukan penangkapan.

“MRS itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya. Kan udah ngomong Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan, kita akan tangkap,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (12/12). Namun, hingga tadi malam sekitar pukul 23.00, pemeriksaan masih berlanjut dan belum ada penahanan terhadap Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan enam tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menjerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polda Metro Jaya menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap para tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi meminta lima tersangka lainnya mengikuti jejak Imam Besar FPI Rizieq Shihab, yang dengan sendiri mendatangi Polda Metro Jaya. Jika tidak, maka penyidik akan melakukan penangkapan.

“Lima tersangka itu kami kasih dua opsi. Pertama menyerahkan diri sama dengan MRS. Atau opsi kedua, kami tangkap,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Sementara itu, Rizieq Shihab mengungkap keberadaannya selama dia tidak memenuhi dua panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia mengaku selama ini berada di pesantren miliknya di Megamendung, Puncak, Jawa Barat.

“Saya selalu ada di Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, saya tidak pernah kemana-mana. Itu tempat tinggal saya,” kata Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12).

Baca Juga :  Menag Atur Penggunaan Toa Masjid, Maksimal 10 Menit

Ia mengaku tidak pernah pergi jauh dari kediamannya. Ketika harus meninggalkan Megamendung, dia pun hanya pergi ke kediamannya yang lain. “Sekali-sekali saya turun ke Petamburan, saya turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu,” jelasnya.

 

Hasil Swab Negatif

 

Swab test terhadap Imam Besar FPI Rizieq Shihab dinyatakan negatif Covid-19. Pemeriksaan swab ini dilakukan dokter polisi (dokpol) dari Polda Metro Jaya. Tampak Habib Rizieq duduk didampingi Sekum FPI Munarman dan beberapa kawannya dari MER-C.

Dalam foto yang beredar, di depan Rizieq terlihat ada dokter polisi (dokpol) yang mengenakan baju hazmat serta sejumlah alat swab test yang berada di atas meja.  “Antigen dan lebih akurat, hasilnya negatif dan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo), Sabtu (12/12).

Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Umar Shahab juga menyebutkan, hasil tes swab Rizieq adalah negatif. “Negatif rapid swab antigen,” jelasnya. Hasil swab test antigen langsung dipublikasikan akun Twitter resmi FPI, @PUSAT_FPI. Pengacara FPI Aziz Yanuar menegaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah siap dengan segala konsekuensi bila dalam pemeriksaan kali ini dirinya langsung ditahan polisi.

“Siap (ditahan) dengan segala kemungkinan,” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12). Aziz mengungkapkan, bila dalam pemeriksaan Habib Rizieq langsung ditahan, pihaknya tidak gentar. Pasalnya, Habib Rizieq itu seorang pejuang sejati. “(Beliau Habib) seorang pejuang, Insya Allah siap dengan risiko,” ungkapnya.

Setelah menjalani swab test, Rizieq Shihab kemudian menjalani pemeriksaan, Rizieq didampingi oleh dua pengacaranya, Aziz Yanuar dan Munarman. Dalam foto yang diperoleh jaringan Pontianak Post, tampak Rizieq duduk di depan penyidik seorang diri.

Sedangkan dua pengacaranya duduk di kursi belakang. Terlihat pula Rizieq mendapat hak-haknya selama proses pemeriksaan. Seperti waktu istirahat, makanan dan minum. Rizieq tampak memakan nasi kotak yang disediakan penyidik.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan ihwal foto-foto tersebut. Dia menyebut, Rizieq berhak mendapat hak-haknya selama proses pemeriksaan. Mulai dari pendampingan dari tim kuasa hukum, hingga waktu istiarahat.

“MRS tetap diperlakukan dengan manusiawi. Hak-haknya tetap diberikan dengan baik dan Polri tetap bersikap humanis,” kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12).

Selain foto sedang makan, terdapat pula foto yang menampilkan Rizieq tengah menjadi imam salat berjamaah bersama para penyidik. Argo pun membenarkan foto tersebut. “Benar, penyidik mengajak MRS religi islami melalui salat magrib,” jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. Setelah waktu istirahat diberikan, pemeriksaan terhadap Rizieq kembali dilanjutkan.

Baca Juga :  Tepeng Sempat Ngomong ke Istri dan Anak, ”Tunggu Papa Pulang”

 

Bantah Sengaja Kabur

 

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menepis kabar pemimpinnya, Rizieq Shihab sengaja kabur dari dua kali pemanggilan polisi untuk diperiksa.
Menurutnya, Rizieq beberapa waktu lalu tidak mengindahkan panggilan dikarenakan sedang menjalani proses pemulihan diri.

“Beliau kemarin semata-mata kelelahan menghadapi aktivitas yang cukup banyak,” ujar Munarman di Jakarta, Sabtu. Kedatangan Rizieq ke Mapolda Metro Jaya, kata Munarman, bukan berkonteks penangkapan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Namun kedatangan Rizieq dinilai menunjukkan sifat ksatria sebagai warga negara yang taat hukum. “Sekali lagi saya katakan Habib Rizieq ini gentleman, ksatria,” ujar dia.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Munarman mengemukakan pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq Shihab setelah 11 jam lebih  pemeriksaan.

“Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada,” katanya di Jakarta, Sabtu malam. Munarman mengaku belum memahami alur penyidikan perkara kerumunan di Petamburani. “Besok saya belum tahu. Ini dua jam lagi mau apa saya belum tahu,” katanya. Munarman juga meminta wartawan untuk tidak berasumsi seputar kemungkinan Rizieq akan ditahan oleh polisi.

“Tidak ada. Itu pertanyaan yang tidak bisa kita jawab. Itu masih nanti seandainya-seandainya,” kata Munarman saat dikonfirmasi wartawan seputar kemungkinan Rizieq akan ditangkap/ditahan.

Terkait dengan penahanan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keputusan penahanan terhadap tersangka Rizieq Shihab bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objktif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri,” kata Yusri.

Yusri mengatakan penyidik kepolisian memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan Rizieq Shihab harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya. “Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1 kali 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak,” ujar Yusri.(jp/ant)

Most Read

Artikel Terbaru