PUTUSSIBAU – Salah satu tugas dan kewenangan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait tugas, wewenang, dan kewajiban Panwascam.
Dalam rangka menguatkan kapasitas penanganan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran dalam rangka persiapan Pemilu 2024. Rapat tersebut dihadiri seluruh anggota Panwascam di gedung FKUB Kapuas Hulu, Selasa (14/03).
Kariansyah, koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kapuas Hulu menyampaikan bahwa Rakor dilakukan sebagai persiapan dan evaluasi menghadapi seluruh tahapan Pemilu yang sedang dan akan berjalan. Khususnya, sebut dia, pada kemampuan teknis penanganan pelanggaran pada level Panwascam.
“Jadi kegiatan Rakor ini, kita ingin memberikan pemahaman kepada Panwascam terkait pelanggaran administrasi, sengketa maupun pidana,” katanya.
Karyansyah berharap, dengan SDM yang mumpuni dapat mewujudkan proses penanganan pelanggaran yang berintegritas. Di samping itu, harapan dia, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di hadapan publik terhadap Panwascam sebagai jajaran lembaga pengawas Pemilu.
“Kami meminta agar jajaran selalu meningkatkan pemahaman terkait regulasi yang berkaitan dengan kewenangan Pengawas dalam menangani setiap pelanggaran,” ujarnya.
Sementara Mustaan, ketua Bawaslu Kapuas Hulu menyampaikan, Panwascam mempunyai peran yang penting dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Untuk itu, agar tugas dan fungsi itu lembaga Panwascam, diingatkan dia, harus memperkuat kelembagaanya.
Menurutnya, untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu setidaknya terdapat dua hal yang harus dibangun oleh jajaran Pengawas Pemilu. Dua hal yang dimaksud dia yakni dengan terus meningkatkan ketertiban administrasi dan membangun kualitas sumber daya pengawas Pemilu yang berintegritas dan profesional.
“Ketertiban administrasi seperti tata kelola surat kedinasan, kerasipan harus didokumentasikan dengan baik, sebagai jejak kinerja,” pungkasnya. (fik)