23 C
Pontianak
Thursday, March 30, 2023

Tilep Pajak Kendaraan Bermotor Rp 1,5 Miliar, Staf BKD Kalbar Ditahan

PONTIANAK- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan Gustia Lazuardi (GL), staf Pengadministrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (18/1) siang.

Mantan pelaksana pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau tersebut diduga melakukan penyalahgunaan penerimaan pajak UIPPD Balai Karangan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah, sebesar Rp. 1,5 milyar.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-, Hari ini 03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022 setelah mendapatkan dua alat bukti. Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, tersangka ‘GL’, di tahan selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Baca Juga :  Perbanyak Baca Alquran, Tingkatkan Amal Kebaikan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyuhudi mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak orang saksi dan tersangka GL ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar, penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemprov Kalbar” ujar Masyhudi.

Menurutnya akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.1.5 Miliar dan Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka GL namun terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.

Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Enam Tahun Buron, Terpidana Korupsi PPIP Ditangkap

Masyhudi mengatakan perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat. (arf)

PONTIANAK- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan Gustia Lazuardi (GL), staf Pengadministrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (18/1) siang.

Mantan pelaksana pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau tersebut diduga melakukan penyalahgunaan penerimaan pajak UIPPD Balai Karangan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah, sebesar Rp. 1,5 milyar.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-, Hari ini 03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022 setelah mendapatkan dua alat bukti. Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, tersangka ‘GL’, di tahan selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Baca Juga :  Kajati Kalbar Canangkan WBBM Tahun 2023

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyuhudi mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak orang saksi dan tersangka GL ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar, penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemprov Kalbar” ujar Masyhudi.

Menurutnya akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.1.5 Miliar dan Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka GL namun terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.

Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Bos BCA Jual 1 Juta Lembar Saham untuk Investasi dan Renovasi Rumah

Masyhudi mengatakan perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat. (arf)

Most Read

Artikel Terbaru