25 C
Pontianak
Saturday, March 25, 2023

Sambut Ramadan, Kejati Kalbar Gelar Siraman Rohani

PONTIANAK-Menjelang bulan Suci Ramadan 1444Hijriah/2023 Masehi, Kejaksaan Tinggi Kalbar menggelar program Siraman Rohani Agama Islam bagi Jaksa serta Pegawai di Kejati Kalbar, Jumat 17 Maret 2023.

Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siraman Rohani ini disampaikan Ustad Uray M Amin yang jug Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalbar.

Dalam tausiahnya, Ustad Uray M Amin menerangkan bahwa setiap muslim memiliki dua kewajiban, pertama kewajiban individu dan kedua kewajiban sosial.

Kewajiban individual, kata Ustaz diatur dalam bentuk infaq. Penyaluran infaq, lebih dahulu melihat lingkungan keluarga terdekat, khususnya orang-orang yang tergolong penerima zakat. Kemudian anak yatim, serta fakir miskin dilingkungan tempat tinggal.

Siraman rohani yang digelar Kejati Kalbar menyambut bulan ramadan. foto Humas Kejati

Kewajiban sosial menurut Ustaz, diantaranya zakat. Zakat tidak diberikan kepada keluarga dekat, namun harus masuk ke dimensi sosial, dimana saat ini negara sudah mengatur untuk memasukkan zakat ke Badan Amil Zakat.

Baca Juga :  Adhyaksa Peduli, Kejati Kalbar Gelar Operasi Katarak Gratis

Terdapat sejumlah jenis zakat, pertama Zakat Mal yakni 2,5% dari harta yang disimpan setara emas 85 gram setahun. Ada juga zakat profesi. Ustaz Uray menerangkan, bila saat ini memiliki pendapat kotor hingga 6 juta rupiah perbulan, maka wajib hukumnya menyisihkan 2,5 persen untuk zakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Muhammad Yusuf berharap dengan tausiah dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan ini tercipta kebersamaan, ketenangan dan keberkahan dalam menjalani profesi dan rutinitas kerja.

Dari tausiah yang diberikan, ia berharap jaksa dan pengawai yang hadir paham tentang makna zakat, infaq dan sedekah. Tentu saja, lanjut dia mampu menerapkan apa yang telah disampaikan dalam kehidupan sehari – sehari. (mrd/r)

Baca Juga :  Peternakan Berkandang Asri Tanpa Bau di Perkampungan Padat Jaksel

PONTIANAK-Menjelang bulan Suci Ramadan 1444Hijriah/2023 Masehi, Kejaksaan Tinggi Kalbar menggelar program Siraman Rohani Agama Islam bagi Jaksa serta Pegawai di Kejati Kalbar, Jumat 17 Maret 2023.

Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siraman Rohani ini disampaikan Ustad Uray M Amin yang jug Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalbar.

Dalam tausiahnya, Ustad Uray M Amin menerangkan bahwa setiap muslim memiliki dua kewajiban, pertama kewajiban individu dan kedua kewajiban sosial.

Kewajiban individual, kata Ustaz diatur dalam bentuk infaq. Penyaluran infaq, lebih dahulu melihat lingkungan keluarga terdekat, khususnya orang-orang yang tergolong penerima zakat. Kemudian anak yatim, serta fakir miskin dilingkungan tempat tinggal.

Siraman rohani yang digelar Kejati Kalbar menyambut bulan ramadan. foto Humas Kejati

Kewajiban sosial menurut Ustaz, diantaranya zakat. Zakat tidak diberikan kepada keluarga dekat, namun harus masuk ke dimensi sosial, dimana saat ini negara sudah mengatur untuk memasukkan zakat ke Badan Amil Zakat.

Baca Juga :  Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Penataan Kawasan Gelora Khatulistiwa

Terdapat sejumlah jenis zakat, pertama Zakat Mal yakni 2,5% dari harta yang disimpan setara emas 85 gram setahun. Ada juga zakat profesi. Ustaz Uray menerangkan, bila saat ini memiliki pendapat kotor hingga 6 juta rupiah perbulan, maka wajib hukumnya menyisihkan 2,5 persen untuk zakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Muhammad Yusuf berharap dengan tausiah dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan ini tercipta kebersamaan, ketenangan dan keberkahan dalam menjalani profesi dan rutinitas kerja.

Dari tausiah yang diberikan, ia berharap jaksa dan pengawai yang hadir paham tentang makna zakat, infaq dan sedekah. Tentu saja, lanjut dia mampu menerapkan apa yang telah disampaikan dalam kehidupan sehari – sehari. (mrd/r)

Baca Juga :  Tragedi Kanjuruhan, 800 Personel Kawal Sidang

Most Read

Artikel Terbaru