JAKARTA – Komisi III DPR memastikan akan memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Hal ini terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (21/3). “Jadinya hari Selasa (21/3) pukul 15.00 WIB dengan PPATK,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Sabtu (18/3).
Sahroni menjelaskan bahwa pada awalnya rapat tersebut turut mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Namun, lanjut dia, Menkopolhukam Mahfud MD berhalangan hadir karena harus mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Rapat dengan Menkopolhukam akan diatur jadwalnya,” ujarnya. Sahroni mengatakan Komisi III DPR RI akan fokus mendalami pernyataan Kepala PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu.
Sementara itu, Mahfud MD dalam media sosialnya menyatakan sudah tiba kembali di Jakarta usai pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne, Australia. Ia menyatakan siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp300 T.
“Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini. Saya dan PPATK tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009, PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp300 T. Saya siap dengan data autentik yang akan ditunjukkan kepad DPR,” katanya.
Karena itu, ia menunggu undangan DPR. Selain itu, Mahfud juga sudah mengagendakan pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu untuk membuat terang masalah ini agar publik paham apa yang terjadi.
“Saya sarankan, kita lihat lagi pernyataan terbuka Ketua PPATK saat jumpa pers di Kemenkeu, Selasa kemarin. Pak Ivan tidak bilang info itu “bukan pencucian uang”. Sama dengan yang saya katakan, beliau bilang itu bukan korupsi tetapi laporan dugaan pencucian uang yang hrs ditindaklanjuti oleh penyidik/Kemenkeu,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (10/3) lalu, Mahfud MD sempat mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, (melainkan) pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara,” kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam.
TPPU itu diduga melibatkan sekitar 467 pegawai di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 berdasarkan laporan dari PPATK. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa (14/3) menyampaikan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Dia mengklarifikasi bahwa dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
“Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010,” ungkap Ivan di Jakarta, Selasa. (jp)