JAKARTA – Lembaga demokrasi dan aktivisme kewargaan Public Virtue mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersikap secara tepat menyikapi kasus pemecatan 56 pegawai KPK. Pasalnya, pernyataan yang disampaikan Presiden baru-baru ini justru menunjukkan seolah-olah pembatalan PHK 56 pegawai KPK tergantung putusan MA dan MK.
“Sikap Presiden yang menyatakan ‘Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK’ menunjukkan seolah-olah pembatalan PHK 56 pegawai KPK tergantung putusan MA dan MK. Itu keliru. Keputusan dua badan yudikatif itu hanya menguji sah tidaknya norma pelaksanaan TWK di lingkungan institusi-institusi negara. Bukan tentang praktik penerapan TWK di KPK yang sudah dinilai menyimpang oleh Komnas HAM dan Ombudsman,” kata juru bicara demokrasi anti korupsi Public Virtue Yansen Dinata dalam keterangannya, Selasa (21/9).
Menurut Yansen, pernyataan itu jelas berkonotasi lepas tangan, dan mengabaikan putusan Ombudsman RI dan Komnas HAM. Jika sampai gagal mencegah PHK 56 pegawai, kata dia, maka Presiden dapat dianggap menghianati janjinya sendiri dalam memperkuat KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Sementara itu, peneliti Public Virtue Mohamad Hikari Ersada menambahkan, sebagian besar 56 pegawai KPK tersebut telah lama dibiarkan mengalami berbagai bentuk ancaman teror dalam menangani kasus-kasus korupsi, terutama di sektor politik dan penegakan hukum.
“Terhitung sejak tahun 2006, KPK telah mengalami beragam ancaman. Dari serangan fisik pada pegawai dan pimpinan, ancaman kriminalisasi, peretasan akun komunikasi, perusakan fasilitas, teror, hingga serangan air keras dan percobaan pembunuhan. Ini artinya upaya pemberantasan anti korupsi sejak lama telah diganggu,” tegas Hikari.
Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menyatakan, bahwa pelemahan lembaga-lembaga demokrasi produk reformasi seperti KPK adalah indikator yang dipakai untuk menilai kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Pemberhentian pegawai KPK merupakan gejala kemunduran yang menumpulkan institusi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Akibatnya, kekuasaan bisa semakin sulit dikontrol. Ke-56 pegawai KPK itu merupakan tenaga andalan KPK selama ini,” papar Usman.
“Kami mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan keputusan pimpinan KPK yang ingin memberhentikan 56 pegawai tersebut,” tandasnya. (jpc)