30 C
Pontianak
Friday, June 9, 2023

Kejagung Lelang Barang Rampasan Kasus Jiwasraya, Di Pontianak Nilai Aset Sitaan Capai Rp48 Miliar

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI bakal melelang sejumlah barang mewah hasil rampasan negara pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kemarin, Kejagung menggelar aanwijzing atau penjelasan lelang kepada peserta lelang.

“Barang rampasan ini tentunya bukan hanya di sini, melainkan barang rampasan dalam perkara Jiwasraya ini tersebar di beberapa daerah,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Kejagung RI Sartono di Jakarta, Minggu (21/11).

Barang-barang hasil rampasan negara tersebut tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Bekasi, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai. Selain itu, juga tersebar di Provinsi Banten, yaitu di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Disebutkan pula bahwa seluruh barang rampasan negara yang akan dilelang tersebut merupakan hasil sitaan dari terpidana Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono.

Dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara perkara asuransi PT Asuransi Jiwasraya, kata dia, sebelumnya melakukan penilaian terhadap barang rampasan. Penilaian selanjutnya akan ditindaklanjuti dan kegiatan pelelangan tersebut juga bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tempat barang rampasan itu berada,” katanya.

Khusus di Jakarta, ada 15 mobil mewah dan satu motor gede yang bakal dilelang. Total nilai dari 16 kendaraan tersebut mencapai Rp 11 miliar. Sartono menyampaikan, 15 kendaraan barang rampasan negara ini telah melewati serangkaian penilaian sejak 16 September 2021. Penilaian lelang melibatkan Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca Juga :  LPSK Imbau Saksi dan Korban Melapor Soal Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat

“Penilaian terhadap 15 kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua, hasil nilai wajar keseluruhan sebesar Rp 11.193.752.000,” kata Sartono di kantor PT Jiwasraya, Jakarta Pusat, Minggu (21/11).

Dia mengungkapkan, dari 16 kendaraan, empat di antaranya dirampas dari terpidana Heru Hidayat. Keempat kendaraan itu meliputi Land Rover Rp 806 juta; Jeep Lexus Rp 936 juta; Toyota Vellfire Rp 624 juta; dan Toyota Vellfire Rp 680 juta.

Kemudian, empat kendaraan dirampas dari terpidana Benny Tjokrosaputro berupa Jeep Land Rover Rp 2 miliar, Jeep Audi Rp 962 juta, Toyota Alphard Rp 829 juta, dan Mercedes Benz S.500 Rp 1 miliar.

Selanjutnya, tiga kendaraan dirampas dari terpidana Hendrisman Rahim di antaranya Toyota Alphard Rp 600 juta, Mercedes Benz E.300 Rp 285 juta, dan motor Harley Davidson Rp 361 juta.

Kemudian dua kendaraan hasil rampasan dari terpidana Harry Prasetyo yakni; Mercedes Benz E.300 Rp 626 juta dan Toyota Alphard Rp 697 juta. Sama seperti Harry, dua kendaraan lainnya juga dirampas dari terpidana Syahmirwan yaitu; Honda CRV Rp 167 juta dan Toyota Kijang Innova Rp 253 juta. Sedangkan, satu kendaraan dirampas dari terpidana Joko Hartono Tirto, Toyota Kijang Innova Rp 259 juta.

Pastikan Lelang Transparan

Kejagung memastikan proses lelang barang-barang mewah hasil rampasan negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dilakukan secara transparan dan bertahap.

“Lelang dilaksanakan secara online melalui Portal Lelang Indonesia, Lelang.go.id dengan didahului pengumuman lelang sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya,” kata Sartono.

Ia mengatakan lelang barang-barang berupa mobil, sepeda motor, tanah hingga kapal pinisi dari para terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya akan dilakukan di masing-masing tempat barang itu berada.

Baca Juga :  Pemerintah dan Bank Indonesia Perkuat Koordinasi dan Sinergi Kebijakan

Terhadap barang yang ada di Kalimantan Barat tepatnya di Pontianak atau di bawah KPKNL Pontianak telah dilakukan penilaian terhadap empat unit kendaraan roda dua, tiga kendaraan roda empat dan 27 bidang tanah. Hasil nilai wajar keseluruhan yakni Rp48 miliar.

Selanjutnya, di Kalimantan Timur tepatnya di Banjarmasin penilaian juga telah dilakukan terhadap 26 bidang tanah dengan nilai wajar yang diperoleh sebesar Rp37 miliar. Penilaian juga dilakukan di Jawa Barat yakni di KPKNL Cirebon berupa dua bidang tanah dengan hasil nilai wajar sebesar Rp114 juta dan di KPKNL Balikpapan terhadap 36 bidang tanah hasil nilai wajar sebesar Rp270 miliar.

Dari berapa hasil perhitungan tersebut, pada 24 November 2021 lelang akan dilakukan terhadap 15 kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua di KPKNL Jakarta.

Berselang sehari, pada 25 November satu unit kapal pinisi juga akan dilelang melalui KPKNL Makassar. Khusus lelang di Jakarta, “aanwijzing” atau penjelasan lelang kepada peserta sebelum lelang dimulai dilakukan pada Minggu (21/11). Sedangkan aanwijzing kapal pinisi dijadwalkan Selasa (23/11) 2021.

Secara umum, ia juga memastikan Kejagung bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan melaksanakan lelang berupa mobil, tanah dan barang-barang rampasan lainnya sesuai jadwal yang telah disusun.  “Jadi bukan hanya yang ada di sini, semua barang hasil rampasan yang disita dalam perkara Jiwasraya akan dilelang semua tapi secara bertahap,” ujar dia.(jp/ant)

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI bakal melelang sejumlah barang mewah hasil rampasan negara pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kemarin, Kejagung menggelar aanwijzing atau penjelasan lelang kepada peserta lelang.

“Barang rampasan ini tentunya bukan hanya di sini, melainkan barang rampasan dalam perkara Jiwasraya ini tersebar di beberapa daerah,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Kejagung RI Sartono di Jakarta, Minggu (21/11).

Barang-barang hasil rampasan negara tersebut tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Bekasi, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai. Selain itu, juga tersebar di Provinsi Banten, yaitu di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Disebutkan pula bahwa seluruh barang rampasan negara yang akan dilelang tersebut merupakan hasil sitaan dari terpidana Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono.

Dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara perkara asuransi PT Asuransi Jiwasraya, kata dia, sebelumnya melakukan penilaian terhadap barang rampasan. Penilaian selanjutnya akan ditindaklanjuti dan kegiatan pelelangan tersebut juga bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tempat barang rampasan itu berada,” katanya.

Khusus di Jakarta, ada 15 mobil mewah dan satu motor gede yang bakal dilelang. Total nilai dari 16 kendaraan tersebut mencapai Rp 11 miliar. Sartono menyampaikan, 15 kendaraan barang rampasan negara ini telah melewati serangkaian penilaian sejak 16 September 2021. Penilaian lelang melibatkan Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca Juga :  BPOM Sidak Kosmetik Ilegal, Total Sitaan Senilai Rp 7,7 M

“Penilaian terhadap 15 kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua, hasil nilai wajar keseluruhan sebesar Rp 11.193.752.000,” kata Sartono di kantor PT Jiwasraya, Jakarta Pusat, Minggu (21/11).

Dia mengungkapkan, dari 16 kendaraan, empat di antaranya dirampas dari terpidana Heru Hidayat. Keempat kendaraan itu meliputi Land Rover Rp 806 juta; Jeep Lexus Rp 936 juta; Toyota Vellfire Rp 624 juta; dan Toyota Vellfire Rp 680 juta.

Kemudian, empat kendaraan dirampas dari terpidana Benny Tjokrosaputro berupa Jeep Land Rover Rp 2 miliar, Jeep Audi Rp 962 juta, Toyota Alphard Rp 829 juta, dan Mercedes Benz S.500 Rp 1 miliar.

Selanjutnya, tiga kendaraan dirampas dari terpidana Hendrisman Rahim di antaranya Toyota Alphard Rp 600 juta, Mercedes Benz E.300 Rp 285 juta, dan motor Harley Davidson Rp 361 juta.

Kemudian dua kendaraan hasil rampasan dari terpidana Harry Prasetyo yakni; Mercedes Benz E.300 Rp 626 juta dan Toyota Alphard Rp 697 juta. Sama seperti Harry, dua kendaraan lainnya juga dirampas dari terpidana Syahmirwan yaitu; Honda CRV Rp 167 juta dan Toyota Kijang Innova Rp 253 juta. Sedangkan, satu kendaraan dirampas dari terpidana Joko Hartono Tirto, Toyota Kijang Innova Rp 259 juta.

Pastikan Lelang Transparan

Kejagung memastikan proses lelang barang-barang mewah hasil rampasan negara terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dilakukan secara transparan dan bertahap.

“Lelang dilaksanakan secara online melalui Portal Lelang Indonesia, Lelang.go.id dengan didahului pengumuman lelang sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya,” kata Sartono.

Ia mengatakan lelang barang-barang berupa mobil, sepeda motor, tanah hingga kapal pinisi dari para terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya akan dilakukan di masing-masing tempat barang itu berada.

Baca Juga :  Ingatkan Bahaya Plastik

Terhadap barang yang ada di Kalimantan Barat tepatnya di Pontianak atau di bawah KPKNL Pontianak telah dilakukan penilaian terhadap empat unit kendaraan roda dua, tiga kendaraan roda empat dan 27 bidang tanah. Hasil nilai wajar keseluruhan yakni Rp48 miliar.

Selanjutnya, di Kalimantan Timur tepatnya di Banjarmasin penilaian juga telah dilakukan terhadap 26 bidang tanah dengan nilai wajar yang diperoleh sebesar Rp37 miliar. Penilaian juga dilakukan di Jawa Barat yakni di KPKNL Cirebon berupa dua bidang tanah dengan hasil nilai wajar sebesar Rp114 juta dan di KPKNL Balikpapan terhadap 36 bidang tanah hasil nilai wajar sebesar Rp270 miliar.

Dari berapa hasil perhitungan tersebut, pada 24 November 2021 lelang akan dilakukan terhadap 15 kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua di KPKNL Jakarta.

Berselang sehari, pada 25 November satu unit kapal pinisi juga akan dilelang melalui KPKNL Makassar. Khusus lelang di Jakarta, “aanwijzing” atau penjelasan lelang kepada peserta sebelum lelang dimulai dilakukan pada Minggu (21/11). Sedangkan aanwijzing kapal pinisi dijadwalkan Selasa (23/11) 2021.

Secara umum, ia juga memastikan Kejagung bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan melaksanakan lelang berupa mobil, tanah dan barang-barang rampasan lainnya sesuai jadwal yang telah disusun.  “Jadi bukan hanya yang ada di sini, semua barang hasil rampasan yang disita dalam perkara Jiwasraya akan dilelang semua tapi secara bertahap,” ujar dia.(jp/ant)

Most Read

Artikel Terbaru