JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk menyelesaikan status tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 2023. Sehingga, status pegawai pemerintah nanti hanya akan ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Terkait tenaga honorer, melalui peraturan pemerintah (PP) akan diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” katanya.
Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service dan security itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” ujar Tjahjo.
Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam rangka penyelesaian tenaga honorer di instansi tersebut.
“Diharapkan instansi (K/L dan pemda) melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (23/1). (jp/ant)