JAKARTA – Larangan menyelenggarakan buka bersama ditegaskan hanya diperuntukkan di lingkungan pemerintah, mulai dari menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan perihal surat edaran yang dikeluarkan pada 21 Maret lalu itu.
”Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Dengan demikian, masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” ujarnya.
Untuk aparatur sipil negara (ASN), Pramono mengingatkan agar berbuka puasa dengan pola hidup sederhana. Alasannya, ASN maupun aparat sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
”Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama,” tegas dia.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan agar arahan Presiden Joko Widodo terkait peniadaan buka bersama para pejabat dan ASN dapat dipatuhi. Jika tidak, pelanggar bisa dikenakan sanksi.
Menurut Anas, arahan presiden sejatinya demi kebaikan bersama dan juga telah diterapkan pada Ramadan tahun lalu. Selain itu, arahan tersebut hanya ditujukan untuk lingkungan pemerintahan. Untuk masyarakat umum, tidak ada larangan berbuka puasa bersama, tapi tetap diminta agar diatur dengan sebaik-baiknya. ”Harus berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” tuturnya kemarin.
Anas mengungkapkan, ketentuan itu harus betul-betul dilaksanakan para ASN. Hal tersebut sesuai dengan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ada sanksi bagi yang melanggar. ”Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti dilihat sejauh mana pelanggarannya,” kata dia.
Dalam PP tersebut juga diatur kategori untuk menentukan pelanggaran, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. ”Jenis hukumannya juga sudah ada. Mulai dari lisan, tertulis, dan sebagainya. Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” sambung Anas.
Mantan Bupati Banyuwangi itu mengakui buka bersama memang bisa memperkuat silaturahmi. Namun, khusus di lingkungan kantor pemerintah, silaturahmi tidak harus lewat buka bersama. ”Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA. Koordinasi pekerjaan bahkan antarkementerian, lembaga, dan pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ungkap dia.
Pada bulan puasa, semua ASN juga harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik. Anas menyarankan, bila telanjur ada dana gotong-royong yang sudah digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, uangnya bisa disalurkan ke panti asuhan. ”Jangan sampai ada kesan di publik, bahwa ASN sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis menyampaikan, buka bersama sudah menjadi budaya di Indonesia. Termasuk menjadi media untuk silaturahmi, konsolidasi, dan kebersamaan. ”Bahkan, yang tidak ikut berpuasa pun bisa ikut berbuka,” jelasnya.
Untuk itu, Nafis menilai larangan kegiatan buka bersama kurang tepat meskipun (larangan) hanya untuk instansi pemerintahan. “Itu tidak sesuai dengan tradisi keagamaan kita,” tuturnya.
Menurut Nafis, larangan buka bersama untuk mencegah penularan Covid-19 sudah tidak relevan. Pasalnya, belakangan sudah digelar kegiatan-kegiatan yang dihadiri banyak pengunjung. Contohnya konser musik.
Kalaupun alasannya faktor anggaran, Nafis menyebut jauh lebih banyak kegiatan pertemuan di instansi pemerintahan yang menelan biaya lebih besar ketimbang buka bersama. Karena itu, Nafis mengusulkan agar surat yang berisi arahan tidak menggelar buka bersama tersebut dicabut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada para pejabat negara dan pegawai pemerintahan, terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 1444 Hijriah. Jokowi meminta kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan ditiadakan. Arahan kepala negara itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Surat tertanggal 21 Maret itu ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Adapun arahan Presiden Jokowi terkait pelarangan kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan pegawai pemerintah itu memuat beberapa poin utama. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Selain itu, Menteri Dalam Negeri diminta agar menindaklanjuti arahan ini kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis arahan surat tersebut. (mia/lyn/wan/c9/fal)