JAKARTA – Migrant Care telah melaporkan dugaan penyiksaan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam laporannya, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyebut, sebanyak 40 pekerja sawit mendekam di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana. Laporan ini disertai bukti-bukti di antaranya foto, video dan juga foto-foto korban.
“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja,” kata Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1).
Anis mengutarakan, kerangkeng itu terdapat di belakang halaman rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana. Anis mengungkapkan, kerangkeng tersebut mirip penjara dengan tambahan gembok, agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan. Dia tak memungkiri, para pekerja kerap mendapat penyiksaan, seperti pemukulan. Bahkan mengakibatkan lebam hingga luka-luka.
“Sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,” ungkap Anis.
Kerangkeng yang terdapat di halaman rumah Terbit Rencana membuat para pekerja sulit beraktivitas. Bahkan yang lebih parah, pekerja hanya diberi makan dua kali dalam sehari dan tidak menerima gaji.
“Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” papar Anis.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memastikan, pihaknya akan mengusut laporan dugaan pelanggaran HAM tersebut. Komnas HAM akan segera mengirim tim untuk mengusut laporan tersebut.
“Kami akan segera kirim tim ke sana ke Sumatera Utara. Terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak. Semakin cepat maka akan baik pencegahan ini,” tegas Anam.
Tak bisa dimungkiri, Komnas HAM juga bakal meminta bantuan aparat kepolisian untuk mencari keberadaan 40 pekerja diduga mendapat penyiksaan itu. Pencarian para pekerja dibutuhkan untuk memastikan kondisi mereka.
“Sehingga ketika kami datang ke sana bisa menjelaskan di mana mereka, karena itu bagian dari tugas Kepolisian,” papar Anam.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak membenarkan terkait adanya kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
“Pada waktu kemarin teman-teman dari KPK yang kami backup, melakukan OTT, kami melakukan penggeledahan saat itu di rumah pribadi Bupati Langkat. Nah, kami dapati betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi tiga sampai empat orang pada saat itu,” kata Panca kepada wartawan.
Jenderal bintang dua itu menyebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya terhadap Terbit Rencana, kerangkeng manusia itu merupakan tempat rehabilitasi narkoba pribadi milik Terbit. Rehabilitasi itu pun, sudah beroperasi selama 10 tahun.
“Ternyata dari hasil pendalaman kami, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan (Terbit) secara pribadi, dan sudah berlangsung selama 10 tahun, untuk merehabilitasi korban- korban narkoba,” jelas Panca.
Namun, Panca menyebut bahwa tempat rehabilitasi yang dibuat oleh politikus Partai Golkar itu belum memiliki izin operasional secara resmi dari pemerintah. Meski begitu, mantan Kapolda Sulawesi Utara itu mengatakan penanganan terhadap seluruh pasien yang direhabilitasi di tempat itu dilakukan dengan baik dan sehat.
“Saya tanya masalah kesehatannya bagaimana, ternyata itu sudah dikerjasamakan dengan puskemas setempat, dan dinas kesehatan kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespons terkait kerangkeng manusia yang berada di lahan rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Edy mengatakan kerangkeng yang disebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba itu, harus segera diusut.
“Nanti saya cek dulu, yang pastinya kalau itu harus diusut dan dijawab untuk apa?” kata Edy Rahmayadi di rumah dinasnya, di Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (24/1).
Mantan Pangkostrad itu mengatakan, jika kerangkeng itu digunakan untuk menghukum orang, itu adalah sebuah kesalahan. Sebab, kata Edy orang yang dimasukkan ke kerangkeng penjara saja harus sudah terbukti bersalah.
“Kalau itu untuk menghakimi orang kan tak boleh, penjara saja sebelum keputusan hakim inkrah, tak boleh menahan orang dalam kerangkeng,” tegasnya. (jp/mcr22/jpnn)