Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Mahar Rp3 Miliar Diduga Palsu, Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan

H
Penulis: Hanif PP❯

 

Pernikahan antara Tarman, 74, dengan Shela Arika, 24, di Pacitan viral di media sosial karena mahar cek senilai Rp 3 miliar.
Pernikahan antara Tarman, 74, dengan Shela Arika, 24, di Pacitan viral di media sosial karena mahar cek senilai Rp 3 miliar.

PONTIANAK POST – Oktober lalu, publik dihebohkan dengan pernikahan pasangan beda generasi, Tarman, 74, dan Sheila Arika, 24. Wajar, yang dilakukan pria asal Karanganyar, Jateng, itu benar-benar membuat banyak orang geleng-geleng kepala.


Advertisement

Saat akad, Tarman memberikan mahar fantastis berupa selembar cek senilai Rp 3 miliar. Ia juga menyertakan seserahan satu unit mobil mewah. Tak berhenti di situ, para tamu undangan disebut-sebut mendapat uang saku.

Namun kisah sensasional itu berakhir tragis. Tarman kini mendekam di balik jeruji besi. Penyebabnya, cek yang dijadikan mahar itu diduga palsu. Ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pacitan pada Kamis malam (4/12).

Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, membenarkan penahanan tersebut. “Penyidik berpendapat unsur pemalsuan terpenuhi. Masa tahanan selanjutnya sepenuhnya kewenangan penyidik,” ujar Bajuri.

Advertisement

Sebelumnya, penyidik Polres Pacitan telah memeriksa keaslian cek dengan melibatkan pihak bank penerbit. Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya mengambil kesimpulan dugaan pemalsuan.

Terpisah, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga menjaga nama baik mempelai perempuan dan keluarga yang ikut terseret pemberitaan. “Penyidik bekerja profesional dan sesuai prosedur sejak laporan masuk,” tegasnya.

Ayub menyebutkan, keterangan para saksi telah dihimpun. Selain itu, penyidik menelusuri alur transaksi hingga pihak-pihak yang diduga terlibat. “Untuk perkembangan signifikan akan kami sampaikan kepada publik nantinya,” terangnya.

Advertisement

Kapolres juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pinjaman, transaksi, atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar. “Pastikan legalitas dan konsultasikan dengan keluarga, aparat desa, atau polisi sebelum mengambil keputusan finansial berisiko,” imbuhnya.

Sebelum ditahan, Tarman sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Ia menyampaikan berbagai pengakuan, salah satunya bahwa cek Rp 3 miliar yang terindikasi palsu itu hilang setelah acara pernikahan.

Penyidik juga menelusuri asal-usul cek berlogo bank swasta tersebut. Tarman mengaku cek itu berasal dari temannya sekitar tujuh tahun lalu, hasil jual beli samurai.

Soal alasan penggunaan cek, Tarman menyatakan bahwa ia sebenarnya berniat memberikan mahar uang tunai Rp 3 miliar. Karena dana belum tersedia, ia membuat cek sebagai simbol sementara. (hyo/her/ris)

Advertisement

Artikel Terkait

Kejati Kalbar Tegaskan Jaksa Tak Berwenang Ubah Status Penahanan Edy Chow Soal Kasus Oli Palsu, Ini Penjelasannya

Kejati Kalbar Tegaskan Jaksa Tak Berwenang Ubah Status Penahanan Edy Chow Soal Kasus Oli Palsu, Ini Penjelasannya

Kejati Kalbar luruskan kabar pengalihan tahanan Edy Chow. Jaksa tegaskan pengalihan tahanan kota wewenang penuh Hakim PN Mempawah.

Gibran Minta Publik Ikuti Proses Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Doakan Kesembuhan Kedua Tersangka

Gibran Minta Publik Ikuti Proses Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Doakan Kesembuhan Kedua Tersangka

Gibran Rakabuming Raka minta proses hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa diikuti serta mendoakan kesembuhan keduanya.

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Maut di Sedau Singkawang

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Maut di Sedau Singkawang

Pelaku penembakan maut di Sedau Singkawang ditangkap kurang dari 24 jam. Polisi amankan senapan angin dan ungkap kasus.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer