33.9 C
Pontianak
Friday, June 2, 2023

Pemeriksaan Belum Selesai, Kemenkeu Diminta Tolak Pengunduran Diri Rafael

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari status aparatur sipil negara (ASN) sebelum proses pemeriksaan atas dugaan kekayaan tidak wajar selesai dilakukan. Pasalnya, pengunduran diri tersebut dikhawatirkan menjadi upaya penyelamatan dan menghindari pemeriksaan internal.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, secara administratif, pencopotan Rafael dari jabatan Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II merupakan langkah awal. Langkah itu selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Nah, jika pemeriksaan internal dilakukan, pengunduran diri Rafael sebagai ASN bisa ditolak. Hal itu mengacu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Pasal 5 Ayat (6) bagian C juknis itu menyebutkan salah satu dasar menolak permintaan berhenti sebagai ASN. Yakni, jika ASN tersebut sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Baca Juga :  Banjir Bandang Hantam Sukabumi, Tiga Warga Hilang, Puluhan Rumah Hanyut

Kurnia berharap Kemenkeu menolak permohonan mundur tersebut sampai nanti ada putusan atau hasil final atas pemeriksaan internal terhadap Rafael. Soal substansi pemeriksaan, Kurnia berharap Kemenkeu menelusuri kekayaan tidak wajar Rafael dan gaya hidup mewah keluarga Rafael. ”Memamerkan hidup mewah ini bertentangan dengan prinsip-prinsip antikorupsi,” ungkapnya.

Di luar itu, Kurnia menyoroti Kemenkeu dalam memastikan integritas para pejabat dan pegawainya. Selama ini Kemenkeu selalu membanggakan tingkat kepatuhan LHKPN 100 persen para pejabat dan pegawainya. ”Tingkat kepatuhan pelaporan itu juga seharusnya dibarengi dengan tingkat kewajaran harta kekayaan yang didapatkan,” imbuhnya.

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menambahkan, inti dari persoalan Rafael adalah indikasi harta kekayaan yang tidak wajar. Untuk itu, Praswad mendesak adanya tindak lanjut dari aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael. ”Kemungkinan adanya gratifikasi sesuai Pasal 12B UU Tipikor seharusnya menjadi salah satu pintu masuk penegakan hukum,” tuturnya.

Baca Juga :  Gelar Bazar, Dukung Kemajuan UMKM

Mencuatnya fenomena kekayaan tidak wajar Rafael juga bisa menjadi momentum untuk mendorong RUU Perampasan Aset dengan pengaturan yang meliputi soal illicit enrichment (ketentuan mengenai perampasan atas kenaikan harta yang tidak wajar). ”Ketentuan tersebut untuk mendorong penyelesaian atas berbagai kenaikan harta tidak wajar oleh penyelenggara negara,” imbuh mantan penyidik KPK tersebut.

Seperti diketahui, pejabat kantor pajak Rafael Alun Trisambodo merupakan orang tua Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan terhadap David, putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina. Penganiayaan tersebut membuat David tak sadarkan diri atau koma dan mesti menjalani perawatan medis di rumah sakit. (tyo/c6/fal)

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari status aparatur sipil negara (ASN) sebelum proses pemeriksaan atas dugaan kekayaan tidak wajar selesai dilakukan. Pasalnya, pengunduran diri tersebut dikhawatirkan menjadi upaya penyelamatan dan menghindari pemeriksaan internal.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, secara administratif, pencopotan Rafael dari jabatan Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II merupakan langkah awal. Langkah itu selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Nah, jika pemeriksaan internal dilakukan, pengunduran diri Rafael sebagai ASN bisa ditolak. Hal itu mengacu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Pasal 5 Ayat (6) bagian C juknis itu menyebutkan salah satu dasar menolak permintaan berhenti sebagai ASN. Yakni, jika ASN tersebut sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.

Baca Juga :  Nasib Plate Segera Ditentukan

Kurnia berharap Kemenkeu menolak permohonan mundur tersebut sampai nanti ada putusan atau hasil final atas pemeriksaan internal terhadap Rafael. Soal substansi pemeriksaan, Kurnia berharap Kemenkeu menelusuri kekayaan tidak wajar Rafael dan gaya hidup mewah keluarga Rafael. ”Memamerkan hidup mewah ini bertentangan dengan prinsip-prinsip antikorupsi,” ungkapnya.

Di luar itu, Kurnia menyoroti Kemenkeu dalam memastikan integritas para pejabat dan pegawainya. Selama ini Kemenkeu selalu membanggakan tingkat kepatuhan LHKPN 100 persen para pejabat dan pegawainya. ”Tingkat kepatuhan pelaporan itu juga seharusnya dibarengi dengan tingkat kewajaran harta kekayaan yang didapatkan,” imbuhnya.

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menambahkan, inti dari persoalan Rafael adalah indikasi harta kekayaan yang tidak wajar. Untuk itu, Praswad mendesak adanya tindak lanjut dari aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael. ”Kemungkinan adanya gratifikasi sesuai Pasal 12B UU Tipikor seharusnya menjadi salah satu pintu masuk penegakan hukum,” tuturnya.

Baca Juga :  THR ASN Sudah Cair

Mencuatnya fenomena kekayaan tidak wajar Rafael juga bisa menjadi momentum untuk mendorong RUU Perampasan Aset dengan pengaturan yang meliputi soal illicit enrichment (ketentuan mengenai perampasan atas kenaikan harta yang tidak wajar). ”Ketentuan tersebut untuk mendorong penyelesaian atas berbagai kenaikan harta tidak wajar oleh penyelenggara negara,” imbuh mantan penyidik KPK tersebut.

Seperti diketahui, pejabat kantor pajak Rafael Alun Trisambodo merupakan orang tua Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan terhadap David, putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina. Penganiayaan tersebut membuat David tak sadarkan diri atau koma dan mesti menjalani perawatan medis di rumah sakit. (tyo/c6/fal)

Most Read

Artikel Terbaru