Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dahlan Iskan Terbukti Sudah Terima Dokumen saat RUPS

M
Penulis: Miftahul Khair❯
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (13/1).
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (13/1).

PONTIANAK POST – Kejanggalan gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos yang meminta dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 1990-2017, akhirnya terkuak. Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan menyebut bahwa sebenarnya Dahlan sudah menerima dokumen tersebut, namun ditinggal di kantor.


Advertisement

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (13/1). Yamin dihadirkan saksi oleh Dahlan. Dalam kesaksiannya, Yamin mengetahui bahwa dokumen yang dimaksud seperti buku laporan tahunan sudah diberikan PT Jawa Pos kepada Dahlan dalam setiap RUPS sejak 1989 hingga 2017.

”Memang pernah diterima tetapi kami meminta lagi untuk mencari keadilan,” kata Yamin dalam sidang.

Menurut dia, setelah menerima dokumen tersebut, Dahlan tidak membawanya pulang. Namun, ditinggal Dahlan di ruangan Yamin. Yamin mengakui jika dokumen sudah diserahkan kepada Dahlan, sehingga sekarang Dahlan mencari dokumen tersebut oleh karena keteledorannya sendiri.

Advertisement

Sementara itu, dalam gugatan Dahlan yang lain terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP), menurut Yamin, Dahlan sudah menjual sahamnya di 32 perusahaan, termasuk PT DNP kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

Pengacara PT Jawa Pos Kimham Pentakosta mengatakan bahwa kesaksian Yamin menegaskan bahwa Dahlan sudah tidak punya hak lagi terhadap PT DNP. "Dahlan Iskan sudah menjual ke PT JJMN. Sudah dibayar lunas. Karena itu klaim Dahlan yang mengaku memiliki saham di PT DNP sangat mudah untuk dibantah", tutur Kimham.

Di sisi lain, pengacara Dahlan, Beryl Cholif Arrachman mengatakan bahwa Dahlan memang sempat membuat akta pernyataan yang mengakui bahwa PT DNP milik PT Jawa Pos. Namun, akta itu dibuat hanya sebagai syarat untuk menjadikan Jawa Pos sebagai perusahaan terbuka kala itu.

Advertisement

”Untuk menjadi perusahaan terbuka harus seksi. Kalau asetnya tidak banyak tidak menarik dan tidak laku di market,” kata Beryl. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

BKSDA Bali Gagalkan Penyelundupan 1.424 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai

BKSDA Bali Gagalkan Penyelundupan 1.424 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai

Tim gabungan menggagalkan pengiriman ribuan burung tanpa dokumen resmi di dua pelabuhan di Bali menuju sejumlah daerah di Jawa.

Polda Riau Telusuri Jaringan Pembalakan Liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Setelah Tangkap Sopir Pengangkut Kayu

Polda Riau Telusuri Jaringan Pembalakan Liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Setelah Tangkap Sopir Pengangkut Kayu

Polda Riau mengembangkan kasus pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil usai menangkap sopir truk kayu ilegal.

Nany Widjaja Wajib Tanggungjawab Kerugian PT JFC Rp 21 M hingga Harta Pribadi

Nany Widjaja Wajib Tanggungjawab Kerugian PT JFC Rp 21 M hingga Harta Pribadi

PT JFC menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja karena tidak dapat mempertanggungjawabkan uang perusahaan senilai Rp 21,4 miliar

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer