BGN Tegaskan Pegawainya Tak Boleh Miliki SPPG, Fokus Perbaiki Tata Kelola Program MBG

PONTIANAK POST – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan bahwa pegawai BGN yang terlibat dalam pengambilan kebijakan tidak diperbolehkan memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Larangan tersebut diterapkan untuk mencegah konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan itu disampaikan Agustina usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (15/6).
Menurut dia, pejabat atau pegawai yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tidak boleh memiliki kepentingan bisnis dalam operasional dapur MBG karena berpotensi memengaruhi keputusan yang diambil.
"Sebenarnya begini ya, hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG," kata Agustina.
Ia mencontohkan sejumlah kebijakan teknis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila pengambil keputusan juga memiliki SPPG, seperti penetapan besaran insentif, kapasitas dapur, hingga standar operasional pelaksanaan program.
BGN Ingin Program MBG Kembali ke Tujuan Utama
Agustina menegaskan bahwa perbaikan tata kelola Program MBG dilakukan agar program benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, bukan semata-mata memperbanyak jumlah dapur.
Menurutnya, pendekatan yang akan diterapkan ke depan adalah memastikan kebutuhan penerima manfaat terlebih dahulu sebelum menentukan jumlah dan lokasi dapur yang dibutuhkan.
"Dibedakan lho, kalau yang dulu mungkin ujungnya, pokoknya dapur, sebanyak mungkin dapur. Kami enggak mau, penerima manfaat dulu," ujarnya.



