
PONTIANAK POST – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
Kedua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana terkait dokumen elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu langsung dilepas usai proses tahap II selesai dilakukan.
Keputusan tersebut disambut tim kuasa hukum yang sebelumnya telah mengajukan permohonan agar kedua klien mereka tidak ditahan selama proses penuntutan berlangsung.
“Pukul 17.00 WIB kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan,” kata Refly Harun yang mewakili tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan keputusan tidak melakukan penahanan diambil setelah jaksa menerima permohonan resmi dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
Menurutnya, keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin dan bertanggung jawab apabila Roy Suryo maupun Dokter Tifa tidak memenuhi kewajibannya selama proses hukum berjalan. “Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.
Selain adanya penjamin dari pihak keluarga, kedua tersangka juga menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Janji Hadir dalam Persidangan
Marcelo mengatakan jaksa mempertimbangkan komitmen para tersangka untuk hadir dalam setiap tahapan persidangan. Kejaksaan juga menerima pernyataan bahwa keduanya tidak akan mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut serta akan turut menjaga situasi tetap kondusif.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” jelasnya.


