Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Roy dan Tifa Dilepas

A
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (DERY RIDWANSAH/ JAWA POS)
Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (DERY RIDWANSAH/ JAWA POS)

Advertisement

PONTIANAK POST – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

Kedua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana terkait dokumen elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu langsung dilepas usai proses tahap II selesai dilakukan.

Keputusan tersebut disambut tim kuasa hukum yang sebelumnya telah mengajukan permohonan agar kedua klien mereka tidak ditahan selama proses penuntutan berlangsung.

Advertisement

“Pukul 17.00 WIB kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan,” kata Refly Harun yang mewakili tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan keputusan tidak melakukan penahanan diambil setelah jaksa menerima permohonan resmi dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

Menurutnya, keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin dan bertanggung jawab apabila Roy Suryo maupun Dokter Tifa tidak memenuhi kewajibannya selama proses hukum berjalan. “Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.

Advertisement

Selain adanya penjamin dari pihak keluarga, kedua tersangka juga menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Janji Hadir dalam Persidangan

Marcelo mengatakan jaksa mempertimbangkan komitmen para tersangka untuk hadir dalam setiap tahapan persidangan. Kejaksaan juga menerima pernyataan bahwa keduanya tidak akan mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut serta akan turut menjaga situasi tetap kondusif.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” jelasnya.

Advertisement
Editor : Aristono Edi Kiswantoro

Artikel Terkait

Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dalam Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Penonton Sidang Bersorak

Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dalam Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Penonton Sidang Bersorak

Dokter Tifa menolak restorative justice dan memilih melawan dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.

Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Jokowi Terkait Tuduhan Ijazah S1 Palsu, Jaksa Ungkap Dasar Dakwaan di Sidang Perdana

Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Jokowi Terkait Tuduhan Ijazah S1 Palsu, Jaksa Ungkap Dasar Dakwaan di Sidang Perdana

Jaksa mendakwa Dokter Tifa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui unggahan dugaan ijazah palsu di media sosial.

Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Jalani Tahap Dua

Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Jalani Tahap Dua

Roy Suryo dan Dokter Tifa segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer