
PONTIANAK POST — Pergerakan kurs dolar Amerika Serikat menjadi salah satu faktor yang perlu dicermati dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengingatkan perbedaan antara kurs yang digunakan dalam asumsi BPIH dan nilai tukar saat transaksi dapat memengaruhi kebutuhan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026), BPKH menyebut perhitungan BPIH 2027 menggunakan asumsi Rp17.500 per dolar AS.
Namun, pergerakan rupiah terhadap dolar AS pada Juni hingga Agustus 2026 berada di kisaran Rp17.675 hingga Rp18.197,50 per dolar AS. Kondisi tersebut membuat risiko perubahan kurs perlu dimasukkan dalam kalkulasi BPIH secara hati-hati.
Baca Juga: BPIH 2027 Diusulkan Rp107,34 Juta, BPKH Soroti Risiko Tekanan Keuangan Haji Rp6,87 Triliun
Asumsi Dolar Rp17.500 Jadi Sorotan
Usulan BPIH 2027 mencapai Rp107,34 juta per jemaah. Pemerintah menyusun perhitungan tersebut dengan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar Rp17.500 dan 1 riyal Saudi sebesar Rp4.666,67.
Persoalannya, apabila rupiah bergerak lebih lemah dari asumsi tersebut ketika transaksi dilakukan, kebutuhan rupiah untuk membayar komponen biaya dalam valuta asing dapat meningkat.
Dengan kata lain, perubahan kurs dapat memberikan tekanan terhadap biaya penyelenggaraan haji meskipun komponen biaya dalam mata uang asing tidak berubah.
Oleh karena itu, BPKH meminta risiko kurs diperhitungkan dalam menentukan formula pembiayaan haji 2027.
Kurs Aktual Berada di Atas Asumsi
BPKH mencatat pergerakan kurs pada Juni hingga Agustus 2026 berada di kisaran Rp17.675–Rp18.197,50 per dolar AS.


