Omon-Omon RUU Perampasan Aset? Menunggu Janji DPR hingga 15 Desember

PONTIANAK POST – Pimpinan DPR menyepakati pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) setelah massa menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/8).
Tidak hanya menetapkan tenggat, pimpinan DPR juga menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan maupun keanggotaan DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu tersebut.
Kesepakatan itu ditandatangani empat Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam perjanjian tersebut, pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Setiap tahapan pembahasan juga dijanjikan berlangsung sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, dan sesuai ketentuan.
Desakan Massa Berujung Perjanjian Tertulis
Kesepakatan tersebut lahir setelah perwakilan AMPB diterima pimpinan DPR dalam audiensi di kompleks parlemen sekitar pukul 10.00.
Pertemuan dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, serta sejumlah anggota DPR lainnya.
Habiburokhman mengatakan penyusunan draf RUU Perampasan Aset telah berlangsung intensif sejak Maret 2026. Menurut dia, pembahasan membutuhkan waktu karena regulasi tersebut membawa konsep hukum yang baru.
“Sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” tegasnya.
Dia menjelaskan RUU tersebut nantinya mengatur perampasan aset yang berasal dari kejahatan, termasuk barang temuan yang berkaitan dengan tindak pidana.



