
PONTIANAK POST - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membentuk tim khusus untuk menyelidiki dan mendalami dugaan tindak pidana kebakaran hutan di Gunung Bromo, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran, rangkaian kejadian, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.
"Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran, mengungkap rangkaian kejadian, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun dalam keterangan yang diterima di Probolinggo, Sabtu malam.
Aswin mengatakan penyelidikan masih berlangsung untuk menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh. Proses tersebut dilakukan berdasarkan temuan di lapangan dan bukti ilmiah yang diperoleh tim.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan," tuturnya.
Pendalaman juga melibatkan tim ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah. Kajian tersebut mencakup penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta berbagai informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan konstruksi perkara.
"Seluruh proses ini dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Tim Ahli Turut Perkuat Penyelidikan
Kebakaran yang berulang di kawasan konservasi tersebut menjadi perhatian serius Kemenhut. Peristiwa itu dinilai tidak hanya berdampak terhadap tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan serta manfaat publik yang bergantung pada keberlanjutan TNBTS.
Tim khusus dibentuk bersama instansi terkait untuk melakukan pendalaman melalui pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan lapangan, serta penelusuran berbagai informasi mengenai kebakaran.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru bekerja sama dengan pihak terkait untuk memverifikasi temuan di lapangan.
Pendalaman tersebut diperkuat dengan keterlibatan Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran hutan dan lahan serta Prof. Basuki Wasis sebagai ahli kerusakan tanah dan lingkungan.



