Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhut Bentuk Tim Khusus Usut Kebakaran di Gunung Bromo

B
Petugas gabungan memadamkan titik api di Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jumat (11/9). (ANTARA/HO-Polres Probolinggo)
Petugas gabungan memadamkan titik api di Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jumat (11/9). (ANTARA/HO-Polres Probolinggo)

Advertisement

PONTIANAK POST - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membentuk tim khusus untuk menyelidiki dan mendalami dugaan tindak pidana kebakaran hutan di Gunung Bromo, kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran, rangkaian kejadian, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

"Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran, mengungkap rangkaian kejadian, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun dalam keterangan yang diterima di Probolinggo, Sabtu malam.

Aswin mengatakan penyelidikan masih berlangsung untuk menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh. Proses tersebut dilakukan berdasarkan temuan di lapangan dan bukti ilmiah yang diperoleh tim.

Advertisement

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan," tuturnya.

Pendalaman juga melibatkan tim ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah. Kajian tersebut mencakup penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta berbagai informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan konstruksi perkara.

"Seluruh proses ini dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Advertisement

Tim Ahli Turut Perkuat Penyelidikan

Kebakaran yang berulang di kawasan konservasi tersebut menjadi perhatian serius Kemenhut. Peristiwa itu dinilai tidak hanya berdampak terhadap tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan serta manfaat publik yang bergantung pada keberlanjutan TNBTS.

Tim khusus dibentuk bersama instansi terkait untuk melakukan pendalaman melalui pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan lapangan, serta penelusuran berbagai informasi mengenai kebakaran.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, serta Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru bekerja sama dengan pihak terkait untuk memverifikasi temuan di lapangan.

Pendalaman tersebut diperkuat dengan keterlibatan Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran hutan dan lahan serta Prof. Basuki Wasis sebagai ahli kerusakan tanah dan lingkungan.

Advertisement
Editor : Basilius Andreas Gas
Sumber : Antara

Artikel Terkait

Karhutla di Gunung Bromo Belum Padam, Luas Lahan Terbakar Capai 10 Hektare dan Petugas Padamkan Api dengan Ranting Pohon

Karhutla di Gunung Bromo Belum Padam, Luas Lahan Terbakar Capai 10 Hektare dan Petugas Padamkan Api dengan Ranting Pohon

Karhutla di Gunung Bromo belum padam. Petugas terus memadamkan api yang meluas, sementara sebagian akses wisata ditutup.

Jawa Timur Ajak Kalbar Perkuat Kerja Sama Peternakan Demi Swasembada Daging

Jawa Timur Ajak Kalbar Perkuat Kerja Sama Peternakan Demi Swasembada Daging

Khofifah menawarkan pelatihan inseminasi buatan bagi SDM peternakan Kalbar untuk mendukung swasembada daging nasional.

Kemenhut Bongkar Dugaan Jaringan Kayu Ilegal di Kalbar, Telusuri Ketapang dan Kubu Raya

Kemenhut Bongkar Dugaan Jaringan Kayu Ilegal di Kalbar, Telusuri Ketapang dan Kubu Raya

Kemenhut menetapkan AB sebagai tersangka setelah truk bermuatan kayu ulin dan meranti diamankan di Sanggau. Jaringan di Kalbar ditelusuri.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer