
PONTIANAK POST - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan memproses 31 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 10 provinsi dengan total areal terdampak mencapai 3.625 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perkara masih dalam tahap penyelidikan, tujuh perkara memasuki tahap penyidikan, dan dua perkara telah diserahkan kepada jaksa.
Kemenhut dalam keterangan resmi, Selasa (15/9) menyatakan bawa penanganan perkara dilakukan secara tegas untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Empat Perkara Karhutla di Kalbar
Kalimantan Barat menjadi salah satu provinsi yang masuk dalam penanganan perkara karhutla oleh Kemenhut.
Berdasarkan data kementerian, terdapat empat perkara di Kalbar dengan luas areal terdampak 69 hektare. Subjek hukum dalam perkara tersebut terdiri atas korporasi, yayasan, dan perorangan.
Sebaran perkara menunjukkan penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar individu, tetapi juga badan usaha atau pihak lain yang memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga mengungkap perkembangan sejumlah penanganan perkara kehutanan di Kalimantan Barat.
Di Kabupaten Mempawah, penyidik Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.
Perkara tersebut berawal dari laporan titik panas yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan menemukan dugaan perambahan kawasan hutan berupa pembukaan jalan sekitar tiga kilometer.


