Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPNT Cair Rp600 Ribu Jul–Sept 2026, Ini Daftar Komponen Penerima PKH yang Berhak Dapat Bantuan

M
Penulis: Miftahul Khair❯
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi bansos.

Advertisement

PONTIANAK POST — Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap ketiga tahun 2026 tengah digulirkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Penyaluran kali ini mencakup pencairan sekaligus untuk alokasi tiga bulan, yakni periode Juli, Agustus, dan September 2026.

Intervensi bantuan sosial ini terus difokuskan pemerintah guna menjaga keterjangkauan daya beli masyarakat lapisan bawah, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga, serta mengakselerasi penanggulangan kemiskinan secara terpadu.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya, berikut panduan menyeluruh terkait persyaratan kriteria, penyebab penghentian bantuan, hingga rincian nominal yang diterima.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2026

Guna memastikan alokasi APBN tepat sasaran, Kemensos menetapkan sejumlah kualifikasi ketat yang mencakup aspek kependudukan, kondisi sosial ekonomi, hingga keberadaan komponen khusus keluarga.

Advertisement

1. Persyaratan Administrasi Kependudukan

  • Status Kewarganegaraan: Wajib memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar sah.
  • Terdata di Sistem Kemensos: Nama calon penerima wajib masuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Sinkronisasi Data: Identitas kependudukan terverifikasi padan dengan data Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

2. Ketentuan Kesejahteraan Sosial Ekonomi

  • Tingkat Ekonomi: Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang menduduki pemeringkatan Desil 1 hingga Desil 4.
  • Bukan Unsur Aparatur Negara: Bukan merupakan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun purnawirawan/pensiunannya.
  • Bukan Pegawai BUMN/BUMD: Tidak berstatus karyawan aktif di BUMN maupun BUMD.
  • Batas Batas Penghasilan: Tidak memiliki upah bulanan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).

3. Syarat Komponen Khusus Keluarga Penerima PKH

Khusus kepesertaan PKH, rumah tangga penerima sekurang-kurangnya harus memiliki minimal satu komponen wajib berikut:

  • Kesehatan: Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan) atau anak usia dini/balita (0–6 tahun).
  • Pendidikan: Peserta didik jenjang SD, SMP, atau SMA/sederajat yang aktif terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Kesejahteraan Sosial: Warga lanjut usia (60 tahun ke atas) atau penyandang disabilitas berat.

Faktor Penyebab Kepesertaan Bansos Dicoret

Status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bersifat permanen. Kepesertaan bansos dapat dinonaktifkan pada tahap ketiga maupun periode selanjutnya apabila ditemukan kondisi berikut:

  • Tingkat ekonomi KPM dinilai telah sejahtera atau mandiri secara finansial.
  • Penerima manfaat meninggal dunia tanpa ada anggota keluarga pengganti dalam satu KK.
  • Beralih profesi menjadi ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Terindikasi memiliki kepemilikan data ganda dalam satu KK.
  • Terdeteksi memiliki kepemilikan aset bernilai mewah secara permanen.

 

 

Advertisement

Artikel Terkait

Warga Bisa Sanggah Data Bansos Secara Digital, Begini Cara dan Ketentuannyar

Warga Bisa Sanggah Data Bansos Secara Digital, Begini Cara dan Ketentuannyar

Warga kini bisa menyanggah status penerima bansos secara digital dengan memperbarui data kondisi riil melalui sistem Kemensos.

Warga Bisa Sanggah Data Penerima Bansos Secara Digital, Kemensos Sediakan Fitur Khusus

Warga Bisa Sanggah Data Penerima Bansos Secara Digital, Kemensos Sediakan Fitur Khusus

Kemensos membuka fitur sanggah data bansos agar warga yang dinyatakan tidak layak dapat memperbarui data riil secara digital.

Kemensos Verifikasi 1,4 Juta Penerima Bansos yang Terindikasi Terkait Judi Online

Kemensos Verifikasi 1,4 Juta Penerima Bansos yang Terindikasi Terkait Judi Online

Kemensos memverifikasi lebih dari 1,4 juta penerima bansos terindikasi judol. Lebih dari 1 juta data telah diklarifikasi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer