Dua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid

PONTIANAK POST — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah hukum terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, ketidakhadiran pada panggilan kedua dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa.
“Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah pembawa,” kata Taufik kepada wartawan, Minggu (18/10).
Namun, KPK belum memastikan akan langsung mengambil langkah tersebut. Penyidik terlebih dahulu mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum memutuskan apakah pemeriksaan dijadwalkan ulang atau dilanjutkan dengan tindakan hukum berikutnya.
Taufik mengatakan, KPK menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran Nusron pada Rabu (14/10), sehari sebelum jadwal pemeriksaan kedua. Dalam surat itu, Nusron menyampaikan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.
“Kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujarnya.
Menurut Taufik, penyidik akan menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar, termasuk mempertimbangkan adanya agenda kegiatan yang berlangsung bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.
“Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” katanya.
MAKI Sebut Nusron ke Singapura dan Malaysia
Di tengah evaluasi KPK, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Nusron berada di Singapura dan Malaysia ketika seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/10).


