Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid

A
Nusron Wahid (ANTARA)
Nusron Wahid (ANTARA)

Advertisement

 

PONTIANAK POST — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah hukum terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, ketidakhadiran pada panggilan kedua dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa.

Advertisement

“Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah pembawa,” kata Taufik kepada wartawan, Minggu (18/10).

Namun, KPK belum memastikan akan langsung mengambil langkah tersebut. Penyidik terlebih dahulu mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum memutuskan apakah pemeriksaan dijadwalkan ulang atau dilanjutkan dengan tindakan hukum berikutnya.

Taufik mengatakan, KPK menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran Nusron pada Rabu (14/10), sehari sebelum jadwal pemeriksaan kedua. Dalam surat itu, Nusron menyampaikan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.

Advertisement

“Kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” ujarnya.

Menurut Taufik, penyidik akan menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar, termasuk mempertimbangkan adanya agenda kegiatan yang berlangsung bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.

“Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” katanya.

MAKI Sebut Nusron ke Singapura dan Malaysia

Di tengah evaluasi KPK, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Nusron berada di Singapura dan Malaysia ketika seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/10).

Advertisement

Artikel Terkait

Satu, Dua Diabaikan: KPK Pertimbangkan Panggilan Ketiga untuk Nusron Wahid

Satu, Dua Diabaikan: KPK Pertimbangkan Panggilan Ketiga untuk Nusron Wahid

KPK mempertimbangkan panggilan ketiga terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi

KPK Sita Land Cruiser Eks Bupati Kebumen: Diduga Digunakan untuk Kumpulkan Uang, Pemeriksaan Nusron

KPK Sita Land Cruiser Eks Bupati Kebumen: Diduga Digunakan untuk Kumpulkan Uang, Pemeriksaan Nusron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Toyota Land Cruiser milik tersangka Arif Sugiyanto dalam perkara dugaan korupsi di Kementer

KPK Buka Peluang Jerat Nusron Wahid, Sita Rp106 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon

KPK Buka Peluang Jerat Nusron Wahid, Sita Rp106 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon

KPK sita Rp106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon, buka peluang sprindik baru jerat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer