
PONTIANAK POST - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan pembebasan biaya Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) bagi guru mulai 2027.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi berbahasa Indonesia para tenaga pendidik.
“Paling tidak mulai tahun depan UKBI untuk guru itu kami bebaskan dari biaya,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Mu'ti saat membuka kegiatan Bulan Bahasa dan Sastra (BBS) di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (28/10).
Mu'ti berharap pembebasan biaya UKBI dapat membantu para guru, terutama pengampu mata pelajaran Bahasa Indonesia yang dituntut memiliki tingkat kemahiran berbahasa sesuai standar yang ditetapkan.
Menurut dia, standar kemahiran berbahasa diperlukan untuk mengukur kemampuan seseorang dalam menggunakan bahasa Indonesia.
Baca Juga: Kemendikdasmen Dapat Tambahan Rp28 Triliun, Rp23 Triliun untuk Guru PPPK Paruh Waktu
Ia membandingkannya dengan bahasa Inggris yang memiliki instrumen pengujian seperti Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dan International English Language Testing System (IELTS).
Melalui UKBI, Kemendikdasmen berharap tingkat kemampuan dan kemahiran berbahasa Indonesia para guru dapat diukur menggunakan standar yang jelas.
Mu'ti menambahkan, pengukuran kemahiran berbahasa Indonesia tidak hanya relevan bagi guru Bahasa Indonesia, tetapi juga bagi guru yang mengampu mata pelajaran lain.
Karena itu, pembebasan biaya UKBI bagi guru menjadi salah satu upaya yang disiapkan Kemendikdasmen untuk mendukung peningkatan kompetensi tenaga pendidik sekaligus mendorong penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan satuan pendidikan.*


