Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapolri Suyudi: Polri-BPOM Siapkan Regulasi Kratom

A
ILUSTRASI KRATOM — Petani memetik daun kratom di kawasan perkebunan Kalimantan. Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mendorong hilirisasi kratom atau kedemba sebagai komoditas ekspor unggulan baru dengan potensi nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah per hektare per tahun.
Ilustrasi petani memetik daun kratom di kawasan perkebunan Kalimantan.

Advertisement

 

PONTIANAK POST – Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akan membahas penyusunan regulasi penggunaan kratom untuk mencegah penyalahgunaan tanaman tersebut. Langkah ini menjadi perhatian di tengah rencana pemerintah mengembangkan hilirisasi kratom yang ditargetkan mulai diluncurkan pada Maret 2027.

Kepala Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, kratom memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai bahan obat. Namun, penggunaannya perlu diatur agar tidak disalahgunakan dan menimbulkan dampak berbahaya, terutama bagi generasi muda.

Advertisement

"Ini yang akan kita bahas lebih mendalam sehingga kratom ini betul-betul ada regulasi yang jelas, ya," kata Suyudi usai bertemu Kepala BPOM RI Taruna Ikrar beserta jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11).

Dia mengingatkan, potensi pemanfaatan kratom harus diimbangi pengawasan agar tanaman tersebut tidak dikonsumsi secara sembarangan. "Jangan sampai kratom yang mungkin bisa dipergunakan ini, tapi juga disalahgunakan. Ini tidak boleh, ya, karena kalau disalahgunakan, ini sangat berbahaya terhadap terutama generasi muda kita," katanya.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyampaikan hal senada. Menurut dia, BPOM dan Polri akan menyinergikan pengawasan serta membahas lebih lanjut tata kelola penggunaan kratom. "Sumber alam kita berupa kratom yang punya potensi dikembangkan, tetapi bisa juga disalahgunakan. Oleh karena itu, itu juga akan kami sinergikan, kami diskusikan cukup intens tadi," ujarnya.

Advertisement

Kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman dari keluarga kopi yang tumbuh sebagai perdu dengan daun lebar. Tanaman ini memiliki potensi pemanfaatan untuk mengurangi nyeri, membantu relaksasi, mengatasi diare, menurunkan panas, serta sejumlah kegunaan lainnya.

Namun, penggunaannya juga memiliki risiko efek samping, seperti ketergantungan, euforia, delusi, halusinasi, hingga dampak toksik terhadap sistem saraf. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI sebelumnya mengimbau masyarakat mewaspadai penyalahgunaan kratom sebagai narkoba.

Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan pengembangan hilirisasi kratom dan kemenyan. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kedua komoditas tersebut ditargetkan mulai dikembangkan pada Maret 2027.

Luhut menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto direncanakan meresmikan pusat riset (research center) yang berfokus pada pengurutan genom (genome sequencing) di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. Pusat riset itu menjadi bagian dari rencana pengembangan hilirisasi kedua komoditas.

Advertisement

Artikel Terkait

Raperda Tata Kelola Kratom Dikebut, DPRD Kalbar Pastikan Tak Bebani Petani

Raperda Tata Kelola Kratom Dikebut, DPRD Kalbar Pastikan Tak Bebani Petani

Perjuangkan nasib ribuan petani lokal, DPRD Kalbar susun Raperda Kratom agar tak ada lagi aturan tumpang tindih yang merugikan rakyat.

Golkar Kalbar Dukung Raperda Tata Kelola Kratom, Minta Perlindungan Petani hingga Harmonisasi dengan Kebijakan Pusat

Golkar Kalbar Dukung Raperda Tata Kelola Kratom, Minta Perlindungan Petani hingga Harmonisasi dengan Kebijakan Pusat

Golkar Kalbar mendukung Raperda Tata Kelola Kratom demi kepastian hukum, perlindungan petani, dan pengawasan komoditas.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer