
PONTIANAK POST – Persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikannya. Putusan tersebut menambah perkembangan hukum yang sebelumnya muncul dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA. Sementara itu, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Dampak kedua putusan tersebut terhadap pemenuhan syarat jabatan wakil presiden kini menjadi perdebatan. Namun, proses pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak otomatis terjadi akibat putusan pengadilan. Konstitusi mengatur mekanisme tersendiri melalui DPR dan MK.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan MA memperkuat persoalan yang sebelumnya muncul dalam putusan MK.
"Ya, saya kira tentu saja itu menguatkan," kata Zainal kepada FAJAR (grup Pontianak Post) saat berkunjung ke Makassar, akhir pekan lalu.
"MK dan MA sudah bilang bahwa ternyata tidak ditemukan ijazah lulus SMA. Yang ada memang certificate of attendance ini, yang beda sama kelulusan," sambungnya.
Menurut dia, DPR perlu mencermati kedua putusan tersebut dan menindaklanjutinya melalui mekanisme konstitusional. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden, termasuk ketika diduga tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
"Harusnya mereka (DPR) mengikuti putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Meski demikian, Zainal menilai tindak lanjut persoalan tersebut tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum. Konfigurasi politik di parlemen dan hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dengan para pendukung pemerintahannya turut memengaruhi kemungkinan proses tersebut berjalan.



