Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasib Gibran Bergantung Lobi-Lobi di DPR

A
MESRA: Prabowo Subianto, saat menjabat Menteri Pertahanan, bercengkerama dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo, Mei 2023. Keduanya kemudian menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun kini Giran terancam dimakzulkan lewat Pansus DPR RI. /(ISTIMEWA)
MESRA: Prabowo Subianto, saat menjabat Menteri Pertahanan, bercengkerama dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo, Mei 2023. Keduanya kemudian menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun kini Giran terancam dimakzulkan lewat Pansus DPR RI. /(ISTIMEWA)

Advertisement

 

PONTIANAK POST – Persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikannya. Putusan tersebut menambah perkembangan hukum yang sebelumnya muncul dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA. Sementara itu, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Advertisement

Dampak kedua putusan tersebut terhadap pemenuhan syarat jabatan wakil presiden kini menjadi perdebatan. Namun, proses pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak otomatis terjadi akibat putusan pengadilan. Konstitusi mengatur mekanisme tersendiri melalui DPR dan MK.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan MA memperkuat persoalan yang sebelumnya muncul dalam putusan MK.

"Ya, saya kira tentu saja itu menguatkan," kata Zainal kepada FAJAR (grup Pontianak Post) saat berkunjung ke Makassar, akhir pekan lalu.

Advertisement

"MK dan MA sudah bilang bahwa ternyata tidak ditemukan ijazah lulus SMA. Yang ada memang certificate of attendance ini, yang beda sama kelulusan," sambungnya.

Menurut dia, DPR perlu mencermati kedua putusan tersebut dan menindaklanjutinya melalui mekanisme konstitusional. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden, termasuk ketika diduga tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.

"Harusnya mereka (DPR) mengikuti putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Meski demikian, Zainal menilai tindak lanjut persoalan tersebut tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum. Konfigurasi politik di parlemen dan hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dengan para pendukung pemerintahannya turut memengaruhi kemungkinan proses tersebut berjalan.

Advertisement
Editor : Aristono Edi Kiswantoro

Artikel Terkait

Wapres Gibran Minta Sekolah Utamakan Keselamatan Siswa di Tengah Kabut Asap Karhutla

Wapres Gibran Minta Sekolah Utamakan Keselamatan Siswa di Tengah Kabut Asap Karhutla

Wapres Gibran meninjau fasilitas pendidikan di Kalteng dan Kalsel serta meminta sekolah menyesuaikan pembelajaran dengan kondisi udara.

Banjir Rusak SD Negeri 11 Jangka di Bireuen, Gibran Minta Kondisi Sekolah Dicek

Banjir Rusak SD Negeri 11 Jangka di Bireuen, Gibran Minta Kondisi Sekolah Dicek

Gibran meminta kondisi SD Negeri 11 Jangka di Bireuen yang rusak akibat banjir diperiksa dan kebutuhan perbaikannya segera dikaji.

Selvi Ananda Gibran Sambangi Kampung Caping Pontianak, Jubaidah Senang Dikunjungi Isti Wapres

Selvi Ananda Gibran Sambangi Kampung Caping Pontianak, Jubaidah Senang Dikunjungi Isti Wapres

Kehadiran Selvi Ananda Gibran Rakabuming Raka di Kampung Caping Pontianak membawa semangat baru bagi para perajin.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer