Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Tipikor Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kode 5 Jari Ungkap Pemerasan Rp50 Miliar

A
DIBORGOL: Petugas kejaksaan memborgol terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2026).  (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom)
DIBORGOL: Petugas kejaksaan memborgol terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2026).  (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom)

Advertisement

 

PONTIANAK POST - Gestur lima jari menjadi kode permintaan uang Rp 50 miliar dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian. Hal itu terungkap dari kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam sidang terdakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Ferry, yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie, mengungkapkan awal mula keterlibatannya. Dia mengaku dihubungi perempuan bernama Lucy Kweek, kenalan Tan Kian, yang menyampaikan bahwa pengusaha tersebut terseret kasus Jiwasraya.

Advertisement

Ferry kemudian menemui Tan Kian. Pengusaha itu meminta bantuan agar namanya tidak terseret dalam perkara yang ditangani Kejaksaan. Ferry lantas menyampaikan permintaan tersebut kepada Febrie yang saat itu menjabat Jampidsus.

Menurut Ferry, Febrie merespons dengan menyebut Tan Kian berpotensi menjadi tersangka. Febrie kemudian menanyakan nominal uang yang harus disiapkan. Ferry mengaku menyerahkan penentuan jumlah kepada Febrie.

"Pak Febrie bilang, 'Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan aja'. Kemudian dia (Febrie, Red) begini, lima puluh, lima puluh M (miliar, Red)," kata Ferry sambil memperagakan lima jari di persidangan.

Advertisement

Jaksa kemudian memastikan apakah angka Rp 50 miliar tersebut benar-benar disampaikan Febrie. Ferry membenarkannya. Pesan itu diteruskan kepada Tan Kian. Namun, Ferry mengaku meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar.

Bertahap dan Difoto

Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut. Menurut Ferry, uang tunai sekitar Rp 55 miliar diserahkan dalam tiga tahap. Dia bahkan mengaku memotret tumpukan uang menggunakan telepon selulernya sebagai dokumentasi.

Setelah uang terkumpul, Ferry mengaku mendapat instruksi agar tidak menyerahkannya langsung kepada Febrie. Dia diminta membawa Rp 50 miliar ke kawasan Cipete, Jakarta Selatan, untuk diserahkan kepada seorang pria berambut putih yang mengenakan jaket jins biru.

Advertisement

Artikel Terkait

Polisi Sebut Febrie Jadi Tersangka Berdasarkan Lebih dari Dua Alat Bukti

Polisi Sebut Febrie Jadi Tersangka Berdasarkan Lebih dari Dua Alat Bukti

Polisi menyebut penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU didasarkan pada pemeriksaan saksi, ahli, surat, dan barang bukti.

Status Febrie Adriansyah Kembali Jadi Tersangka, Kejagung Koreksi Pernyataan Sebelumnya yang Menyebut Saksi

Status Febrie Adriansyah Kembali Jadi Tersangka, Kejagung Koreksi Pernyataan Sebelumnya yang Menyebut Saksi

Kejagung menegaskan kembali status Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi dan TPPU.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer