31.7 C
Pontianak
Saturday, June 3, 2023

Maskapai Dilarang Langgar Batas Tarif

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket pesawat. Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Hal tersebut guna menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut, maka setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi tarif batas atas (TBA) atau tidak di bawah tarif batas bawah (TBB). Termasuk ketentuan tarif lainnya seperti fuel surcharge (FS). Hal tersebut juga untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

“Terkait pelayanan tarif angkutan udara dilakukan pengawasan oleh para inspektur dari direktorat teknis terkait kepada maskapai dan ground handling,” ungkapnya kemarin (26/3).

Selama periode Angkutan Lebaran 2023, dikatakan Kristi, pihaknya akan melakukan pemantauan pada 51 bandara. Di mana, 16 di antaranya merupakan bandara internasional (entry point). Karena itu, agar pemantauan berjalan dengan baik, maka pihaknya pun akan berkolaborasi dengan stakeholder penerbangan. Sehingga apabila ditemukan kendala dapat dengan cepat mengambil langkah antisipatif.

“Tugas kami memastikan pelayanan sebelum, selama, dan setelah penerbangan (pre-in-post flight) berjalan sesuai dengan prosedur penerbangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolri Larang Konten FPI, Dewan Pers: Media Tetap Berhak Beritakan

Sejauh ini, selama melakukan pengawasan, dikatakan Kristi, pihaknya pun menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai. Di antaranya yakni pelanggaran berupa adanya penetapan TBA atauTBB maupun penetapan FS yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan. Terkait hal tersebut, pihaknya secara konsisten juga telah memberikan sanksi kepada maskapai.

“Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli – Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 hari,” jelasnya.

Dikatakan Kristi, sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis, maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar. Kemudian, pihaknya akan memastikan tidak terdapat pelanggaran berulang pada rute lainnya. Apabila Surat Peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya. Yakni berupa pembekuan, pencabutan atau denda administrasi.

“Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dollar,” terangnya.

Ditambahkan Kristi, pihaknya bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat. Berdasar kajian bersama yang dilakukan terkait penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut, saat ini nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban BOP.

Baca Juga :  Sanksi Maskapai Tuai Polemik, Midji Minta Kemenhub Evaluasi Kebijakan

“Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada kami untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, pengawasan terhadap potensi pelanggaran tarif batas atas jelang mudik ini sifatnya krusial. Terlebih, untuk maskapai udara. Karenanya, Kemenhub terutama Dirjen Perhubungan Udara diminta untuk melakukan pengawasan lebih intensif lagi.

”Dan harus berani memberikan sanksi bagi maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas tersebut,” tegasnya.

Sanksi ini, lanjut dia, juga wajib diberikan bilamana terdeteksi adanya pelanggaran lain atas hak konsumen penerbangan. Misalnya, tak diberikannya kompensasi atas keterlambatan jadwal penerbangan atau hak-hak lainnya.

”Dan jangan takut pada maskapai yang mendominasi pasar, demi menegakkan aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan penerbangan,” pungkasnya. (gih/mia)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket pesawat. Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Hal tersebut guna menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut, maka setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi tarif batas atas (TBA) atau tidak di bawah tarif batas bawah (TBB). Termasuk ketentuan tarif lainnya seperti fuel surcharge (FS). Hal tersebut juga untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

“Terkait pelayanan tarif angkutan udara dilakukan pengawasan oleh para inspektur dari direktorat teknis terkait kepada maskapai dan ground handling,” ungkapnya kemarin (26/3).

Selama periode Angkutan Lebaran 2023, dikatakan Kristi, pihaknya akan melakukan pemantauan pada 51 bandara. Di mana, 16 di antaranya merupakan bandara internasional (entry point). Karena itu, agar pemantauan berjalan dengan baik, maka pihaknya pun akan berkolaborasi dengan stakeholder penerbangan. Sehingga apabila ditemukan kendala dapat dengan cepat mengambil langkah antisipatif.

“Tugas kami memastikan pelayanan sebelum, selama, dan setelah penerbangan (pre-in-post flight) berjalan sesuai dengan prosedur penerbangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jokowi Larang Ekspor Bauksit, Berlaku Mulai Juni 2023

Sejauh ini, selama melakukan pengawasan, dikatakan Kristi, pihaknya pun menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai. Di antaranya yakni pelanggaran berupa adanya penetapan TBA atauTBB maupun penetapan FS yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan. Terkait hal tersebut, pihaknya secara konsisten juga telah memberikan sanksi kepada maskapai.

“Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli – Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa Surat Peringatan yang berlaku selama 14 hari,” jelasnya.

Dikatakan Kristi, sebelum masa Surat Peringatan tersebut habis, maskapai harus melakukan perbaikan pada tarif yang dilanggar. Kemudian, pihaknya akan memastikan tidak terdapat pelanggaran berulang pada rute lainnya. Apabila Surat Peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya. Yakni berupa pembekuan, pencabutan atau denda administrasi.

“Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dollar,” terangnya.

Ditambahkan Kristi, pihaknya bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat. Berdasar kajian bersama yang dilakukan terkait penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut, saat ini nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban BOP.

Baca Juga :  Terapkan Protokol Kesehatan Dengan Baik, Menhub Apresiasi Petugas Pelabuhan Tanjung Priok

“Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada kami untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, pengawasan terhadap potensi pelanggaran tarif batas atas jelang mudik ini sifatnya krusial. Terlebih, untuk maskapai udara. Karenanya, Kemenhub terutama Dirjen Perhubungan Udara diminta untuk melakukan pengawasan lebih intensif lagi.

”Dan harus berani memberikan sanksi bagi maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas tersebut,” tegasnya.

Sanksi ini, lanjut dia, juga wajib diberikan bilamana terdeteksi adanya pelanggaran lain atas hak konsumen penerbangan. Misalnya, tak diberikannya kompensasi atas keterlambatan jadwal penerbangan atau hak-hak lainnya.

”Dan jangan takut pada maskapai yang mendominasi pasar, demi menegakkan aspek kenyamanan, keamanan, dan keselamatan penerbangan,” pungkasnya. (gih/mia)

Most Read

Artikel Terbaru