Menyikapi jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan karantina wilayah. Permohonan izin sudah diajukan dengan bersurat ke pemerintah pusat. Pemprov menganggap kebijakan physical distancing atau pembatasan sosial berskala besar yang sudah dilaksanakan belum memberikan dampak signifikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, pengajuan itu disampaikan karena kewenangan karantina wilayah ada pada pemerintah pusat. ”Kami di Jakarta memang mengusulkan itu, menyampaikan surat terkait itu. Dan di dalam usulan kami ada beberapa sektor yang harus tetap berkegiatan,” kata Anies di balai kota kemarin (30/3). Sektor yang dia maksud meliputi energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.
”Poin utamanya, Jakarta adalah epicenter. Dan kami berharap apa yang sekarang terjadi di Jakarta tidak menyebar ke seluruh Indonesia. Karena itulah, langkah-langkah pembatasan dilakukan,” terangnya.
Saat ini tercatat, sudah ada 78 kasus meninggal karena Covid-19 di Jakarta. Dia menyebutkan, angka itu sejatinya jauh lebih besar karena kasus dipantau bukan hanya dari dinas kesehatan, tetapi juga Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI. ”Sejak 6 Maret, terjadi pemakaman dengan menggunakan protap Covid-19 sebanyak 283 kasus,” terang dia.
Protap pemakaman yang dia maksud, antara lain, membungkus jenazah dengan plastik, menggunakan peti, dan memakamkan kurang dari empat jam setelah kematian. Selain itu, petugas menggunakan alat pelindung diri (APD).
Menurut dia, dari 283 kasus tersebut, tidak semua disebut meninggal akibat Covid-19 karena beberapa hal. Salah satunya, hasil tes belum keluar. ”Ini menggambarkan bahwa situasi di Jakarta amat mengkhawatirkan. Karena itu, saya benar-benar meminta kepada seluruh masyarakat Jakarta, jangan pandang angka ini sebagai angka statistik. Itu adalah warga kita yang bulan lalu sehat, bulan lalu bisa berkegiatan. Mereka punya anak, istri, saudara. Dan ini semua harus kita cegah pertambahannya dengan secara serius melakukan pembatasan,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan bahwa pihaknya mengeluarkan surat untuk menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, AJAP, dan pariwisata di wilayah DKI Jakarta. Dalam surat itu juga disebutkan, penghentian tersebut berlaku mulai kemarin pukul 18.00.
Namun, surat yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut keputusan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tidak jadi dilaksanakan. ”Karena surat dari BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Red) belum diterbitkan,” ujar Syafrin.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan Kementerian Perhubungan membatalkan kebijakan itu. ”Sesuai arahan dan Menko Maritim dan Investasi (Luhut Binsar Panjaitan) selaku Plt Menhub, pelarangan operasional ditunda dulu sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan,” katanya.

Surabaya Siapkan Karantina Wilayah
Di Surabaya, ada rencana pembatasan akses kendaraan ke dalam kota. Pemkot sudah mendirikan 19 pos di batas kota dengan kabupaten sekitar, yakni Gresik, Sidoarjo, dan Bangkalan. Pos batas itu akan dijaga 24 jam nonstop oleh petugas dari dinas perhubungan, satpol PP, linmas, hingga polsek setempat.
Pos perbatasan tersebut akan menjadi semacam benteng untuk mengecek kendaraan yang masuk ke Surabaya. Kendaraan pribadi dengan pelat nomor bukan L akan diperiksa. Bila tak ada keperluan mendesak seperti urusan medis, logistik, BBM, hingga layanan publik, kendaraan itu tak diizinkan masuk.
Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Irvan Wahyudrajad mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bersiap melakukan karantina wilayah. ”Karena meningkatnya penderita korona sehingga Bu Wali Kota memerintahkan untuk pembatasan masuk kota,” kata Irvan saat ditemui kemarin (30/3).
Mungkin dalam waktu dekat rencana kebijakan tersebut direalisasi. Bisa jadi pekan ini. Tapi, semua itu menunggu instruksi lebih lanjut dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Editor : Ilham Safutra/Jawa Pos
Reporter : rya/elo/sam/jun/c11/ayi