JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, hanya ada 11 negara yang dapat masuk ke Arab Saudi per 30 Mei 2021. Akan tetapi Indonesia tidak termasuk di dalamnya.
Adapun, 11 negara yang diperbolehkan masuk tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Jerman, Amerika, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis dan Jepang.
Kesebelas negara ini diizinkan masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi atas dasar pertimbangan keberhasilan pemerintah mereka dalam menjaga stabilitas situasi epidemik dan efektivitas mereka dalam mengendalikan pandemi Covid-19 di masing-masing negara.
“Stabilitas situasi epidemiologi dan efektivitas pengendalian pandemi di 11 negara diizinkan masuk ke Kerajaan (Arab Saudi), mulai pukul satu pagi (waktu setempat). Hari Minggu 5 Mei 2021,” tulis akun Twitter @MOISaudiArabia yang dikutip, Minggu (30/5).
Terkait Indonesia yang tidak termasuk dalam daftar negara yang dibolehkan masuk, artinya peluang bagi calon jamaah haji Indonesia untuk bisa melaksanakan haji pada tahun 2021/1443 H masih menyisakan tanda tanya.
Padahal, Indonesia sendiri terus melaksanakan berbagai persiapan dalam penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M. Salah satu persiapan tersebut adalah penyusunan panduan manasik haji di masa pandemi.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi mengatakan, panduan ini disusun sebagai bagian pelayanan sekaligus mitigasi jika haji diselenggarakan dalam suasana pandemi.
“Panduan ini telah disusun dan dibahas bersama para pakar Fikih dari MUI dan berbagai ormas Islam. Kami juga telah menggelar Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021 pada akhir April 2021 untuk membahas manasik haji di masa pandemi,” terang Khoirizi dalam keterangannya, Rabu (26/5).
Anggota Komisi Agama DPR RI Bukhori Yusuf pun mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melihat situasi ini secara serius. “Dinamika terbaru menuntut pemerintah Indonesia supaya lebih sungguh-sungguh dalam mengambil sejumlah langkah strategis terkait persiapan haji,” ungkapnya kepada JawaPos.com, Minggu (30/5).
Di sisi lain, ia pun menyayangkan keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang tidak memasukkan Indonesia dalam daftar negara yang diberikan akses masuk oleh Kerajaan. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan lemahnya upaya diplomasi haji pemerintah Indonesia untuk meyakinkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Padahal, keputusan keberangkatan haji mutlak memerlukan intervensi pemerintah. “Pada prinsipnya, kami menghormati keputusan KSA (Kingdom of Saudi Arabia), yang kami yakini sebagai ijtihad demi keselamatan jamaah haji. Sementara di sisi lain, kondisi terbaru ini harus menjadi bahan evaluasi pemerintah Indonesia sebab hingga saat ini KSA belum mencabut Indonesia dalam daftar tunda,” imbuhnya.
Oleh karenanya, dibutuhkan sejumlah langkah ekstra dan serius bagi pemerintah Indonesia sebagai pemenuhan tanggung jawab negara terhadap kesiapan haji ini.
“Kualitas diplomasi harus ditingkatkan supaya segera diperoleh kepastian haji bagi jemaah asal Indonesia. Saya memahami suasana batin mereka saat ini, yang kembali terkatung-katung akibat keputusan ini,” tutur dia.
Sebab itu, ia pun bersikeras mendorong kerja ekstra pemerintah Indonesia untuk memenangkan diplomasi haji dengan Kerajaan Arab Saudi.
“Demi kepastian bagi calon jemaah haji kita, dimana sebagian besar dari mereka sudah divaksinasi dan siap untuk berangkat ke tanah suci,” pungkasnya. (jp)
Sebelas Negara Boleh Masuk Arab
- Uni Emirat Arab (UEA)
- Jerman
- Amerika
- Irlandia
- Italia
- Portugal
- Inggris
- Swedia
- Swiss
- Prancis
- Jepang