27.8 C
Pontianak
Wednesday, March 29, 2023

Polri Didesak Pecat Pelaku Penyiraman Novel Baswedan

Polri hingga kini masih belum memecat dua orang tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM justru malah diberikan pendampingan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, seharusnya Polri langsung memecat dua oknum polisi tersebut. Menurutnya, oknum Brimob itu telah melanggar etik kepolisian karena melakukan perbuatan pidana. “Jika sudah jelas pidana, maka etika profesionalnya sudah jelas dilanggar. Karena itu, seharusnya Polri sudah memecatnya tanpa harus melalui peneriksaan Propam,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Senin (30/12).

Akademisi Universitas Trisakti ini pun menyesalkan, Polri hanya menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Padahal, kata Fickar, perbuatan pelaku tersebut sudah direncanakan.

“Perbuatannya merupakan perbuatan yang direncanakan disertai kesengajaan untuk menganiaya dan mengakibatkan luka berat, perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP yang ancaman maksimalnya tujuh tahun,” tegas Fickar.

Baca Juga :  Dua Brigadir Brimob Ditangkap; Pimpinan KPK Yakin Polri Bisa Ungkap Aktor Intelektul

Tak hanya itu, Fickar pun menyebut kedua pelaku pun bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor yang tertuamg di dalam UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 terkait menghalangi penyidikan, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

“Tuduhan KUHP atau Tipikor, pelakunya juga aparat negara maka dikenakan hukuman tambahan berdasarkan Pasal 10 KUHP dicabut haknya dari keanggotaan kepolisian,” harapnya.

Selain itu, Fickar pun meminta Polri untuk mengembangkan kasus tersebut. Dia meyakini terdapat aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan. “Karena sangat mungkin tersangka tidak hanya pelaku lapangan, maka karena itu bisa terjadi ada pihak lain yang dapat ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri belum berencana memecat dua tersangka terduga penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Polisi hingga kini, masih mendalami motif dari kedua tersangka yang berinisial RB dan RM.

Baca Juga :  Mal Tutup Jam 8 Malam, Kapasitas Pengunjung 25 Persen

Bergulir wacana pencopotan dari institusi Polri ini karena kedua tersangka diduga merupakan polisi aktif. RB dan RM diduga merupakan anggota Brimob yang bertugas di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. “Semuanya ada aturannya, kita tunggu saja nanti hasil dari sidang pengadilan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/12).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengaku belum mengetahui motif keduanya melakukan penyiraman air keras terhadap Novel. Menurutnya, RB dan RM hingga kini masih dalam pemeriksaan. “Belum ada (motif),” tegas Argo.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan/Jawa Pos

Polri hingga kini masih belum memecat dua orang tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM justru malah diberikan pendampingan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, seharusnya Polri langsung memecat dua oknum polisi tersebut. Menurutnya, oknum Brimob itu telah melanggar etik kepolisian karena melakukan perbuatan pidana. “Jika sudah jelas pidana, maka etika profesionalnya sudah jelas dilanggar. Karena itu, seharusnya Polri sudah memecatnya tanpa harus melalui peneriksaan Propam,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Senin (30/12).

Akademisi Universitas Trisakti ini pun menyesalkan, Polri hanya menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Padahal, kata Fickar, perbuatan pelaku tersebut sudah direncanakan.

“Perbuatannya merupakan perbuatan yang direncanakan disertai kesengajaan untuk menganiaya dan mengakibatkan luka berat, perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 353 ayat (2) KUHP yang ancaman maksimalnya tujuh tahun,” tegas Fickar.

Baca Juga :  Diperiksa Atas Kasusnya, Novel Koreksi Pasal 

Tak hanya itu, Fickar pun menyebut kedua pelaku pun bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor yang tertuamg di dalam UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 terkait menghalangi penyidikan, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

“Tuduhan KUHP atau Tipikor, pelakunya juga aparat negara maka dikenakan hukuman tambahan berdasarkan Pasal 10 KUHP dicabut haknya dari keanggotaan kepolisian,” harapnya.

Selain itu, Fickar pun meminta Polri untuk mengembangkan kasus tersebut. Dia meyakini terdapat aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan. “Karena sangat mungkin tersangka tidak hanya pelaku lapangan, maka karena itu bisa terjadi ada pihak lain yang dapat ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri belum berencana memecat dua tersangka terduga penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Polisi hingga kini, masih mendalami motif dari kedua tersangka yang berinisial RB dan RM.

Baca Juga :  Novel Baswedan: Dokter Mata yang Merawat Saya Terbaik di Dunia

Bergulir wacana pencopotan dari institusi Polri ini karena kedua tersangka diduga merupakan polisi aktif. RB dan RM diduga merupakan anggota Brimob yang bertugas di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. “Semuanya ada aturannya, kita tunggu saja nanti hasil dari sidang pengadilan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/12).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengaku belum mengetahui motif keduanya melakukan penyiraman air keras terhadap Novel. Menurutnya, RB dan RM hingga kini masih dalam pemeriksaan. “Belum ada (motif),” tegas Argo.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan/Jawa Pos

Most Read

Artikel Terbaru