PONTIANAK - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar, Hendrikus Adam mengatakan, praktik penambangan di sungai berpotensi menimbulkan risiko kerusakan lingkungan.
Adam mengatakan, akumulasi dari aktivitas penambangan emas di bantaran hingga badan Sungai Kapuas, tidak hanya menyebabkan rusak dan tercemarnya sungai, tetapi juga mengancam kesehatan maupun keselamatan warga sekitar, serta biota sungai.
“Akumulasi dari aktivitas pertambangan ini bisa berdampak serius bagi lingkungan, masyarakat dan biota di dalamnya,” katanya.
Adam mengatakan, pada penelitian tahun 2003 yang lakukan Walhi dan beberapa instansi pada air Sungai Kapuas mengonfirmasi adanya pencemaran merkuri.
Karena itu, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat mesti bertindak melalui kewenangannya untuk memulihkan kondisi Sungai Kapuas yang menjadi icon Kalbar ini.
Terkait dengan perizinan, dengan luas izin PT Satria Pratama Mandiri (SPM), seluas 8.054 hektare yang meliputi daratan dan perairan di Sungai Kapuas, maka perlu ada kejelasan dan penjelasan dari pihak terkait, baik terkait status perizinannya maupun dokumen-dokumen yang mestinya dimiliki.
Selain itu, tambahnya, perusahaan tambang emas juga termasuk kategori mineral logam yang bila dilihat dalam aturan tidak diatur mengenai mekanisme pendelegasian kewenangan kepada gubernur sebagaimana Peraturan Presiden 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba.
PP ini lebih mengatur pendelegasian mineral bukan logam. Sementara berdasarkan informasinya menyebutkan justru gubernur sebagai pejabat yang berwenang.
“Jadi jika izin terhadap mineral logam tercatat diterbitkan oleh gubernur yang tidak diatur dalam peraturan presiden tersebut, maka secara administrasi ini pantas dipertanyakan,” lanjutnya.
Karena itu, menurutnya pemprov termasuk pihak Gakkum KLHK wilayah III Pontianak yang pernah menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT SPM agar membuka informasi yang sebenarnya mengenai keberadaan perusahaan tambang di daerah Sanggau ini.
Selain informasi mengenai AMDAL, dokumen izin lingkungan sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin usaha juga wajib diungkap kepada publik, baik oleh menteri maupun gubernur sebagaimana pasal 39 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Persyaratan lingkungan sebagaimana pasal 39 PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara penting diakses, termasuk dokumen rencana reklamasi dan pascatambang.
Selain itu, pasal 69 ayat 1 poin a UU PPLH jelas melarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pihaknya berharap pemerintah pada berbagai level baik kabupaten, provinsi dan pusat sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan bila usaha tersebut diduga melanggar ketentuan.
“Berharap pula dapat dilakukan audit lingkungan atas keberadaan perusahaan ini dan mengumumkan hasilnya kepada publik,” ujarnya.
Pemerintah daerah dan penegak hukum diharapkan dapat terbuka dan menjelaskan ke publik posisi keberadaan pertambangan (PT SPM) yang sebenarnya.
Selain itu diharapkan dapat melakukan evaluasi, peninjauan ulang dengan melakukan audit secara serius atas proses perizinan usaha pertambangan perusahaan tersebut.
Adam menyebutkan, aktivitas pertambangan emas dengan izinnya yang luas dan dilakukan dengan cara mengekstraksi sumberdaya lahan berpotensi menambah kian rusak dan tercemarnya sungai sekitar.
Terlebih Sungai Kapuas yang dikenal sebagai sungai terpanjang di Indonesia merupakan urat nadi kehidupan warga di pesisir. Bila mengalami kerusakan dan terus diperparah dengan aktivitas ekstraktif yang massif, maka akan semakin rusak dan mengancam kesehatan juga keselamatan warga dan generasi seterusnya.
Langgar Kaidah Pertambangan
Pemerhati Pertambangan Kalbar, Sigit Nugroho Wahyu Jatmiko mengatakan, dalam pelaksaan kegiatan pertambangan, pihak perusahaan harus mempunyai dokumen RKAB (Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya), yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
“Mereka harus memiliki dokumen RKAB. Itu di luar IUP dan AMDAL. Jika tidak ada, maka aktivitas penambangan tidak bisa dilakukan,” kata Sigit kepada Pontianak Post, Minggu (21/1) siang.
Terkait dengan alat yang digunakan untuk penambangan (alat tradisonal atau jek), menurut Sigit, pihak perusahaan tidak mengikuti kaidah pertambangan.
Pasalnya, kegiatan penambangan harus dilakukan oleh perusahaan, bukan rakyat atau masyarakat.
Sigit mengatakan, dalam pelaksaan kegiatan penambangan atau operasi produksi, peralatan yang digunakan harus sesuai dengan yang disebutkan dalam dokumen lingkungan yang telah dievaluasi dan disetujui oleh tim AMDAL.
“Karena apabila alat yang digunakan tersebut tidak sesuai dengan yang telah disetujui, maka kegiatan penambangan itu patut dipertanyakan,” kata pria yang juga menjabat sebagai Direktur PT Kalbar Mineral Center itu.
Sedangkan untuk lokasi penambangan, dalam hal ini badan Sungai Kapuas, kata Sigit, pada prinsipnya kegiatan penambangan tersebut boleh dilakukan.
Namun, khusus kegiatan penambangan di badan sungai, biasanya sebelum operasional, harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari instansi yang berwenang, yakni Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) Kementerian PUPR.
“Maka perlu ditanya kepada yang berwenang, apakah perusahaan tersebut sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Jika tidak, maka bisa dianggap ilegal,” pungkasnya.
Siap Menindak Jika Ada Pelanggaran
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengaku, pihaknya terus memantau persoalan yang terjadi pada aktivitas pertambangan emas yang dilakukan oleh PT SPM di Kabupaten Sanggau.
“Sejauh ini kami tidak tutup mata. Kami tetap memantau perkembangan di lapangan,” ujar Petit saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/1) pagi.
Dikatakan Petit, pada prinsipnya, jika perusahaan tambang tersebut memiliki izin, harusnya pihak yang mengeluarkan izin tersebut yang melakukan pembinaan dan evaluasi.
“Kecuali, mereka benar-benar tak berizin. Baru kami (Polda Kalbar) yang bertindak. Tapi kalau sudah ada perizinan, ya pihak-pihak yang memberikan izin itulah yang seharusnya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya,” katanya.
Menurut Petit, pihaknya siap menindak apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Intinya kami siap menindak. Jika memang ditemukan pelanggaran,” tegas Petit.
Petit mengaku, pihaknya pernah memanggil sejumlah perusahaan tambang di Kalbar, termasuk PT SPM.
Pada pertemuan itu, kata Petit, Polda Kalbar menginisiasi agar kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal bisa berubah status menjadi legal.
“Jadi maksud dari pemanggilan itu adalah inisiasi Pak Kapolda, untuk mencari solusi, terhadap aktivitas pertambangan yang mungkin sudah berpuluh-puluh tahun, dan tidak ada pemasukan kepada pemerintah, bagaimana caranya. Dan ini sebagai trigger. Soal perizinan ya kita kembalikan kepada yang berwenang,” beber Petit. (arf)
Editor : Syahriani Siregar