PONTIANAK POST - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebutkan pihaknya telah menemukan penerbitan 266 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
"Saya sudah sampaikan kalau sertifikatnya itu berada di luar garis pantai, pasti akan kami tinjau ulang dan kami proses pembatalan. Akan tetapi, kalau dia berada di dalam garis pantai sebelah sini 'kan berarti itu tidak pantai. Jadi, acuannya garis pantai," ucap Nusron di Tangerang, Rabu.
Dalam hal ini, pihaknya belum bisa memerinci terkait dengan berapa luasan area dalam sertifikat HGB tersebut, baik yang berada di dalam garis pantai maupun luar pantai dari 266 sertifikat yang telah diterbitkan dalam rentang waktu 2022 hingga 2023.
"Nah, ini 'kan belum selesai semua. Sebanyak 266 kami baru kerja 2 hari. Melototin satu-satu, cocokin peta itu 'kan butuh waktu. Akan tetapi, ada beberapa dari 266 itu yang memang terbukti berada di luar garis pantai, dan itu akan ditinjau ulang," ujarnya.
Dari jumlah 266 sertifikat HGB ini, kata dia, mengalami penambahan jika dibandingkan dengan hasil penelusuran awal di lokasi yang telah terbit sebanyak 263 bidang sertifikat HGB, terdiri atas 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (HM) di kawasan tersebut.
Pada hari ini, lanjut dia, pihak-pihak yang terkait, baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil dan dalam pemeriksaan oleh APIP Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dalam arti di Inspektorat Jenderal.
"Ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," ungkapnya.
Dalam hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengambil langkah pencabutan status penerbitan sertifikat HGB dan HM pada pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang tersebut.
Langkah itu berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan sertifikat HM di pesisir pantai utara itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan karena cacat prosedur dan materiel.
"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum 5 tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," katanya.
Dari 266 sertifikat HGB dan HM yang berada di dalam bawah laut, kata dia, kemudian dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa data hasil investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dijadikan modal percepatan pengungkapan pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.
"Pasti sudah (jadi dasar pengungkapan pemilik pagar laut), dan hasil investigasi ini kita akan lakukan pendalaman," kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di Tangerang, Rabu.
Menurut dia, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait adanya penerbitan ratusan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut ini telah membantu menemukan titik terang terhadap dalang atau penanggungjawab pelanggar kelautan tersebut.
Dia menyatakan telah terdapat beberapa perusahaan yang diduga terafiliasi sebagai pemilik dari SHGB/SHM pada garis pagar laut di sepanjang perairan Kabupaten Tangerang tersebut.
"Jadi kita akan cek izinnya. Tetapi siapa pun orangnya harus meminta izin terkait kegunaan atau penggunaan wilayah laut, setelah dapat itu proses selanjutnya pergi ke KLHK, dan seterusnya," katanya.
Dia juga menegaskan selama ini pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman penyelidikan dengan cara profesional dan transparan.
"Yang pasti ini masih dalam proses terus penyidikan, mudah-mudahan sesegera mungkin ini bisa selesai," katanya.
Hingga saat ini, kata Trenggono, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan kepada dua orang nelayan yang sebelumnya mengklaim terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut.
"Iya, kita sudah panggil pihak nelayan yang sebelumnya mengklaim pemagaran itu. Ada dua orang yang sudah memenuhi pemanggilan," ucapnya.
Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.
"Sekarang masih berlanjut belum bisa disimpulkan, kenapa? karena mereka mengatakan 'mewakili' karena itu adalah kelompok-kelompok dan mereka membuat list. Tapi ini membuat list nama-nama nelayan siapa saja yang memasang," terangnya.
Dia menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, tersebut.
Hal itu dilakukan, kata dia, sebagai bukti kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi masyarakat nelayan yang tengah dilanda kesulitan dalam mencari ikan di laut.
Selain itu, sebagai bentuk upaya komitmen dalam menangani permasalahan pagar laut ini. Pihaknya berserta lembaga dan kementerian terkait telah melakukan pembongkaran terhadap pagar-pagar bambu tersebut.
"Kalau target pembongkaran tentu ini masif. Dilakukan dengan unsur masyarakat nelayan juga, ada unsur dari KKP sebanyak 460 personel, lalu kemudian dari TNI Angkatan Laut ada 750 personel, kemudian dari Kodam Jaya dari Bakamla, dari kepolisian 75 personel," kata dia. (ant)
Editor : A'an