Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik Tahun Ini, Bisa Cetak Sendiri

Miftahul Khair • Sabtu, 8 Februari 2025 | 13:24 WIB

 

Direktur SMA Kemendikbudristek Winner Jihad Akbar.
Direktur SMA Kemendikbudristek Winner Jihad Akbar.

PONTIANAK POST – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan aturan ijazah elektronik bisa diterapkan mulai tahun ini. Penerbitan ijazah baru menggunakan sistem elektronik bakal memudahkan masyarakat karena dapat dicetak sendiri secara mandiri.

Penerbitan ijazah elektronik atau digital tersebut merupakan amanah dari Permendikbudristek 58/2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Di dalamnya diatur bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun, pada praktiknya, masih terdapat sejumlah persoalan dalam penerbitan ijazah.

Untuk mencegah persoalan dalam penerbitan ijazah, Kemendikdasmen bakal memanfaatkan teknologi digital. Selama ini, ijazah hanya diterbitkan secara fisik, ke depan dalam bentuk digital atau soft copy. Peserta didik atau lulusan dapat mencetak ijazah yang dikeluarkan secara resmi oleh sekolah.

Secara prinsip, tidak ada perubahan format ijazah. Di dalam permendikbudristek itu sudah ditetapkan formatnya, mulai format halaman ijazah hingga halaman transkrip nilainya. Digitalisasi itu juga bertujuan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan. Dengan begitu, peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.

”Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik, yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah,” kata Direktur Sekolah Menengah Atas Kemendikdasmen Winner Jihad Akbar dalam keterangannya, kemarin (7/2).

Otonomi Sekolah

Lewat digitalisasi itu, diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan. Digitalisasi penerbitan ijazah itu juga memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitannya.

Sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya. Aturan dasar bahwa satuan pendidikan yang telah terakreditasi saja yang berhak menerbitkan ijazah tetap berlaku. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang menerbitkan ijazah dalam format apa pun.

Koordinator Data Pendidikan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen L. Manik Mustikohendro menyampaikan, digitalisasi ijazah perlu didukung data yang akurat. Untuk itu, dia menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan. ”Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan,” katanya. (wan/c19/ttg)

Editor : Miftahul Khair
#kemendikdasmen #Ijazah Elektronik #cetak sendiri