Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Mahkamah Agung: Total 199 Hakim dan 68 Panitera Dimutasi

Hanif PP • Jumat, 25 April 2025 | 09:27 WIB
Ketua MA Sunarto
Ketua MA Sunarto

PONTIANAK POST - Eko Aryanto, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang putusannya dalam kasus Harvey Moeis memicu kontroversi, termasuk dalam gerbong mutasi besar-besaran yang dilakukan Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 10 pengadil di PN Surabaya, tempat Gregorius Ronald Tannur divonis bebas, juga turut digeser.

Perombakan besar itu dilakukan baik di level hakim Mahkamah Agung, hakim PN, hingga posisi ketua PN. Kinerja para “wakil Tuhan” memang tengah jadi sorotan tajam, terutama setelah terbongkarnya tindak transaksional yang berbuntut putusan bebas di PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat.

Di PN Jakarta Pusat, kasus yang sekarang ditangani Kejaksaan Agung adalah putusan bebas untuk tiga korporasi terdakwa kasus minyak sawit mentah. Di PN Jakarta Pusat, MA memutasi sebanyak 11 orang, termasuk Eko Aryanto. Eko bersama empat hakim lain memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Padahal, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, suami aktris Sandra Dewi tersebut divonis 20 tahun penjara. Saat ini, kasus itu masuk tingkat kasasi. Eko dimutasi ke PN Sidoarjo. Di PN Surabaya, dari 10 hakim yang dimutasi, yang terjauh dialami I Dewa Gede Suarditha yang dipindah ke Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur. Selain itu, ada empat hakim PN Malang yang dipindahkan ke Jakarta dan Surabaya.

 Baca Juga: Hanugra Aulia Sidharta-Diah Risqiwati, Suami-Istri yang Berbarengan Diwisuda Doktor di ITS: Dari Departemen Sama, Sempat Dijuluki Habibie dan Ainun

Panitera Ikut Dimutasi

Ketua MA Sunarto menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan pada 22 April 2025, tepatnya pukul 20.00 WIB. Selain 199 hakim, mutasi juga menyasar 68 panitera. Dia berdalih mutasi tersebut untuk penyegaran di institusi peradilan.

“Dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparat pengadilan untuk berkinerja  lebih baik lagi,” ujarnya dalam keterangan video kemarin (23/4).

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menilai langkah itu tepat. “Membenahi lembaga peradilan dari ulah sebagian kecil hakimhakim yang tidak profesional dan tidak berintegritas,” ujarnya.

Komisi Yudisial Komisi Yudisial (KY) juga mendukung kebijakan Mahkamah Agung. Kebijakan itu merupakan upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan. ”Terlebih pasca-isu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim,” kata anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, kemarin.

Mukti menyebut, rentetan kasus suap berpotensi menggerus kepercayaan publik. Karena itu, KY siap memberikan masukan, khususnya berkaitan dengan penelusuran rekam jejak. (far/ttg)

Editor : Hanif
#harvey moeis #eko aryanto #ma #Mutasi #PN #Wakil Tuhan #kontroversi #jakarta pusat #Gregorius Ronald Tannur