Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Permohonan PKPU Ditolak, Pengadilan Tegaskan PT Jawa Pos Tak Miliki Utang ke Dahlan Iskan

Hanif PP • Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:04 WIB

Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo.
Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo.

PONTIANAK POST - Pengadilan Niaga Surabaya resmi menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby tersebut dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana menilai seluruh argumen yang diajukan Dahlan Iskan tidak memenuhi ketentuan hukum sesuai Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Akibatnya, permohonan tersebut ditolak sepenuhnya, dan Dahlan sebagai pemohon diwajibkan menanggung biaya perkara sebesar Rp3,38 juta.

Dahlan sebelumnya mengklaim bahwa PT Jawa Pos masih memiliki utang dividen sebesar Rp54,5 miliar kepadanya, yang disebut belum dibayarkan sejak periode 2003 hingga 2016. Selain itu, ia juga menyebut ada utang terhadap sejumlah pihak lain, termasuk perbankan. Namun, berdasarkan pertimbangan hakim, seluruh dalil tersebut dinyatakan tidak terbukti.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban utang terhadap PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, maupun PT Strategi Madani Utama,” kata majelis hakim sebagaimana dikutip Pontianak Post (21/8). Lebih lanjut, utang yang disebutkan justru berasal dari entitas hukum lain, bukan dari PT Jawa Pos.

Baca Juga: Komisi 3 DPRD Kalbar Gagas Dua Regulasi Baru untuk Tingkatkan PAD dan Lindungi Lingkungan

Terkait tuduhan utang dividen, majelis menjelaskan bahwa dividen kepada Dahlan Iskan telah dibayarkan secara sah melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bahkan disertai dengan bunga. “Pemohon telah menerima seluruh dividen dan bunganya secara langsung melalui rekening pribadinya,” ungkap majelis.

Selain itu, majelis juga menyoroti adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses pengajuan bukti oleh pihak Dahlan Iskan. Bukti laporan keuangan PT Jawa Pos yang diajukan ternyata mengandung tanda “SANS PREJUDICE”, yang artinya bersifat rahasia dan tidak bisa digunakan dalam persidangan. Dugaan pelanggaran etika oleh kuasa hukum Dahlan pun menjadi catatan tersendiri dalam pertimbangan majelis.

Menanggapi putusan ini, pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh Dahlan Iskan. Ia menilai pendekatan yang diambil bersifat konfrontatif dan merugikan perusahaan. “Dalil-dalil yang diajukan tidak sesuai fakta dan dapat mencoreng nama baik PT Jawa Pos. Kami bahkan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lanjutan,” ujar Sajogo.

Namun begitu, Sajogo menekankan bahwa PT Jawa Pos tetap menghormati jasa-jasa yang telah diberikan oleh semua pihak yang pernah terlibat dalam perusahaan, termasuk Dahlan Iskan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir tindakan yang dinilai beriktikad buruk atau melawan hukum.(*)

Editor : Hanif
#jawa pos #pengadilan #pt jawa pos #dahlan iskan #kreditor #Dividen #pkpu #utang