PONTIANAK POST - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan seseorang atau sebuah keluarga benar-benar berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.
SKTM sering dipakai untuk mengajukan bantuan sosial, beasiswa pendidikan, maupun pelayanan kesehatan gratis.
Walaupun prosedurnya terlihat sederhana, banyak masyarakat yang belum memahami langkah-langkahnya secara benar.
Agar tidak bingung, berikut panduan praktis cara membuat SKTM dengan merujuk pada regulasi resmi seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 146 Tahun 2013.
Persyaratan yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum mengurus SKTM, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP pemohon atau kepala keluarga.
Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Formulir permohonan SKTM yang bisa diperoleh di kantor desa atau kelurahan.
Dokumen tambahan sesuai kebutuhan, misalnya surat keterangan sekolah untuk beasiswa atau bukti tidak memiliki jaminan kesehatan untuk pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Membuat SKCK 2025: Cek Syarat dan Biaya Resmi di Sini, Tanpa Ribet!
Prosedur Pembuatan SKTM
1. Meminta Surat Pengantar RT/RW
Langkah pertama adalah mendatangi ketua RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti awal bahwa Anda atau keluarga Anda benar-benar termasuk kategori kurang mampu di lingkungan tempat tinggal.
2. Mengurus di Kantor Desa/Kelurahan
Setelah mendapatkan surat pengantar, bawa semua dokumen ke kantor desa atau kelurahan.
Petugas akan memverifikasi data identitas, alamat, serta kondisi sosial ekonomi keluarga.
Jika semua berkas sudah sesuai, permohonan SKTM akan diterima untuk diproses lebih lanjut.
3. Pengesahan di Kantor Kecamatan
Dokumen yang telah diverifikasi oleh desa atau kelurahan kemudian diteruskan ke kecamatan.
Pada tahap ini, SKTM akan mendapatkan pengesahan resmi berupa tanda tangan atau cap dari camat sebagai bentuk legalisasi.
SKTM yang sudah disahkan inilah yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan administratif.
4. Pengajuan ke Instansi Terkait (Jika Diperlukan)
Dalam beberapa program bantuan sosial, SKTM yang telah disahkan juga perlu dilaporkan atau didaftarkan ke Dinas Sosial atau instansi terkait agar diverifikasi kembali sebagai syarat pencairan bantuan.
Waktu dan Biaya
Secara umum, proses pembuatan SKTM memerlukan waktu sekitar 1–2 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Proses ini tidak dipungut biaya atau gratis, sesuai prinsip pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat.
Manfaat SKTM
SKTM dapat digunakan untuk:
- Mengajukan beasiswa pendidikan.
- Mendapatkan layanan kesehatan gratis.
- Mengakses program bantuan sosial pemerintah.
- Mengurus keringanan biaya tertentu, seperti listrik atau layanan administrasi kependudukan.
Dengan memahami prosedur ini, keluarga yang membutuhkan dapat lebih mudah mengakses hak-hak sosial yang dijamin oleh negara. (*)
Editor : Miftahul Khair