Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KPU Batalkan Aturan, Dokumen Ijazah hingga Harta Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

Hanif PP • Rabu, 17 September 2025 | 09:58 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin didampingi anggota Parsadaan Harahap, Iffa Rosita, August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno memberikan keteran
Ketua KPU Mochammad Afifuddin didampingi anggota Parsadaan Harahap, Iffa Rosita, August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno memberikan keteran

PONTIANAK POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU 731/2025 tentang dokumen pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tidak boleh diakses oleh publik. Dengan keputusan ini, masyarakat dapat mengakses informasi ijazah, fotokopi KTP dan akta, hingga laporan harta kekayaan capres serta cawapres.

Ketua KPU Afifuddin mengatakan, dengan pembatalan itu, dokumen persyaratan pasangan capres dan cawapres bukan lagi informasi yang dikecualikan. Langkah itu diambil seusai KPU menerima masukan dari sejumlah pihak. ”Kami menggelar rapat khusus untuk menyikapi masukan itu,” ucapnya.

KPU sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait keputusan tersebut. Salah satunya, Komisi Informasi Pusat (KIP). ”KPU juga harus memedomani Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik 14/2008 dan juga ada UU 27/2022 terkait Perlindungan Data Pribadi,” terangnya.

 

Total 16 Dokumen

Sebelumnya, KPU menegaskan tidak bisa membuka dokumen tentang capres dan cawapres secara langsung ke publik sesuai Keputusan KPU 731/2025. Informasi itu baru bisa disampaikan bila capres dan cawapres memberikan persetujuan.

Total, ada 16 dokumen yang dirahasiakan, di antaranya fotokopi e-ktp dan foto akta lahir, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK, hingga fotokopi ijazah.

 

Dinilai Membingungkan

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengungkapkan, keputusan KPU itu  aneh dan membingungkan. Sebab, dikeluarkan jauh setelah pemilu usai. ”Jelas ini melanggar banyak prinsip pemilu,” paparnya.

Menurut dia, ada beberapa kemungkinan yang mendorong KPU membuat aturan janggal itu. Di antaranya, perlindungan reputasi atau risiko hukum, sebab ada indikasi bahwa beberapa dokumen pendaftaran mengandung informasi yang rentan dipersoalkan. Misalnya, kontroversi ijazah, laporan harta kekayaan, atau status pajak calon tertentu.

”Ada kemungkinan ini upaya membatasi sengketa pasca-pemilu. Dengan menutup dokumen-dokumen tersebut, KPU bisa jadi  berusaha menghindari pembongkaran kesalahan administratif yang bisa memicu delegitimasi hasil pemilu,” terangnya.

Jeirry menduga KPU berada di bawah tekanan elite politik tertentu yang berkepentingan menutupi dokumen persyaratan calon ke publik. (idr/aph)

Editor : Hanif
#dokumen ijazah #aturan #harta #Akses Publik #kpu #ktp #Laporan #harta capres