PONTIANAK POST - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk setiap individu atau badan yang memenuhi ketentuan subjektif dan objektif perpajakan di Indonesia.
NPWP menjadi dasar bagi DJP dalam mengadministrasikan hak dan kewajiban perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, maupun pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Meski memiliki peran vital, ada kondisi tertentu di mana seorang wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan.
Situasi tersebut antara lain terjadi pada orang pribadi yang telah meninggal dunia dan seluruh warisannya sudah diselesaikan, orang pribadi yang tidak lagi memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib pajak yang pindah ke luar negeri dan tidak lagi menjadi subjek pajak dalam negeri, atau badan usaha yang telah resmi dibubarkan maupun berhenti beroperasi secara permanen.
Dalam keadaan seperti ini, pemilik NPWP perlu mengajukan penghapusan NPWP agar status perpajakannya jelas dan tidak menimbulkan kewajiban maupun sanksi di kemudian hari.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah menyediakan mekanisme resmi untuk melakukan penghapusan NPWP, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Tata Cara Penghapusan NPWP.
Berikut merupakan langkah-langkah untuk mengurus penghapusan NPWP
Tahapan Lengkap Mengurus Penghapusan NPWP
1. Memastikan Status Perpajakan
Sebelum mengajukan penghapusan, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengecek apakah seluruh kewajiban pajak sudah diselesaikan:
- Pastikan seluruh SPT Tahunan dan SPT Masa telah dilaporkan hingga tahun terakhir.
- Jika masih ada tunggakan pajak, segera lunasi agar permohonan tidak tertolak.
- Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal, pastikan ahli waris telah melaporkan SPT terakhir atas nama almarhum.
2. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Mengacu pada laman resmi DJP, berikut dokumen yang perlu disiapkan sesuai kategori wajib pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Masih Hidup:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat permohonan penghapusan NPWP bermaterai.
- Bukti bahwa penghasilan sudah di bawah PTKP atau tidak lagi memiliki kegiatan usaha.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia:
- Akta/Surat Keterangan Kematian.
- Fotokopi identitas ahli waris.
- Surat pernyataan ahli waris mengenai penyelesaian kewajiban pajak almarhum.
Wajib Pajak Badan:
- Akta pembubaran perusahaan dari notaris atau instansi terkait.
- Laporan keuangan terakhir.
- Bukti penyelesaian kewajiban pajak hingga tanggal pembubaran.
Selain itu, unduh dan isi Formulir Permohonan Penghapusan NPWP dari laman resmi DJP dengan lengkap dan jelas.
3. Menyampaikan Permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Setelah semua dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan:
- Datangi KPP tempat NPWP terdaftar sesuai domisili.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas loket.
- Jika tidak dapat hadir langsung, permohonan dapat dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi dengan alamat tujuan KPP.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan tanda terima berkas.
Baca Juga: Pelaku Usaha Kuliner Wajib Tahu Cara Mudah Bayar Pajak Online Tanpa Ribet
4. Pemeriksaan dan Verifikasi oleh DJP
DJP akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan, termasuk memeriksa riwayat kepatuhan pajak:
- Apabila ada data yang kurang jelas, petugas dapat meminta klarifikasi atau dokumen tambahan.
- Dalam kasus penghapusan NPWP orang pribadi karena meninggal, DJP akan memastikan bahwa ahli waris telah menyelesaikan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi almarhum.
5. Penerbitan Surat Keputusan Penghapusan NPWP
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, DJP akan mengeluarkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP. Surat ini menjadi bukti sah bahwa NPWP tersebut telah dihapus dan tidak berlaku lagi.
6. Penyimpanan Dokumen Bukti
Setelah menerima surat keputusan, simpan dokumen tersebut dengan baik.
Bukti penghapusan NPWP penting untuk menghindari permasalahan di kemudian hari, terutama saat diperlukan oleh instansi lain atau untuk kepentingan administrasi.
Baca Juga: Telat Lapor Pajak Tahunan? Simak Cara Resmi Bayar Denda SPT Secara Online dengan Mudah
Tips Tambahan
Pastikan alamat yang tercatat pada sistem DJP sesuai dengan domisili terkini agar surat keputusan dapat diterima tanpa hambatan.
Jika kamu memiliki lebih dari satu NPWP (misalnya NPWP pribadi dan NPWP usaha), pastikan yang dihapus sesuai kebutuhan.
Simpan salinan seluruh dokumen secara digital agar mudah diakses saat dibutuhkan.
Penutup
Penghapusan NPWP merupakan prosedur resmi yang harus ditempuh oleh wajib pajak yang tidak lagi memenuhi ketentuan subjektif atau objektif perpajakan.
Dengan menyiapkan dokumen lengkap, mengikuti prosedur di situs resmi DJP, dan memastikan tidak ada kewajiban yang tertinggal, proses penghapusan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman secara hukum. (*)
Editor : Miftahul Khair