Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pemprov Kalbar Turun Tangan Investigasi Penyerangan Prajurit TNI oleh WN Tiongkok di Ketapang, Telusuri Keberadaan dan Perizinan TKA

Novantar Ramses Negara • Selasa, 16 Desember 2025 | 21:02 WIB
Ilustrasi penyerangan.
Ilustrasi penyerangan.

PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menginvestigasi insiden penyerangan terhadap prajurit TNI yang diduga dilakukan oleh 15 warga negara asing (WNA) asal Beijing, Tiongkok di kawasan PT SRM, Kabupaten Ketapang.

Investigasi tersebut mencakup penelusuran keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kalimantan Barat, termasuk kelengkapan perizinan kerja dan dokumen keimigrasian mereka.

“Saya akan memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Pemerintah Kabupaten Ketapang, serta melakukan investigasi terhadap tenaga kerja asing di wilayah Kalimantan Barat,” kata Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/12).

Ia menegaskan, pemerintah daerah juga akan memastikan kelengkapan izin kerja dan visa tenaga kerja asing. Menurutnya, meskipun seorang tenaga kerja asing memiliki izin dan memenuhi persyaratan untuk bekerja di Indonesia, tindakan yang tidak mencerminkan perilaku kerja yang baik. Seperti melakukan penyerangan terhadap prajurit TNI, dan tidak dapat ditoleransi.

Krisantus menegaskan bahwa penyerangan terhadap prajurit TNI merupakan pelanggaran serius karena TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“TNI adalah kewibawaan negara. Tugas TNI sudah jelas, menjaga keutuhan dan mempertahankan kedaulatan NKRI. Jika ada tenaga kerja asing yang menyerang aparat TNI, apalagi tanpa dasar yang jelas, itu tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, insiden tersebut dipicu oleh aktivitas penerbangan drone. Menurut Krisantus, penggunaan drone harus memiliki tujuan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Krisantus menegaskan tidak ada ruang toleransi terhadap tindakan penyerangan tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Menurut saya, tidak ada toleransi. Saya berharap aparat penegak hukum segera melakukan tindakan nyata dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa sekalipun seorang tenaga kerja asing memiliki izin dan memenuhi persyaratan administrasi untuk bekerja di Indonesia, perilaku yang melanggar hukum tetap tidak dapat ditoleransi.

“Jika ada tenaga kerja asing yang memiliki mental menyerang aparat TNI, maka tidak layak bekerja di Indonesia dan harus dikembalikan ke negara asalnya. Mereka tidak patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Krisantus.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong agar para pelaku diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita harus segera melakukan langkah-langkah hukum. Penyerangan terhadap aparat negara harus dihukum sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (mse)

Editor : Miftahul Khair
#perusahaan #wna #investigasi #penyerangan #Wagub Kalbar #tiongkok #pemprov kalbar #prajurit tni