Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dugaan Suap Rp4 Miliar, KPK OTT Pegawai di Ditjen Pajak

Khoiril Arif Ya'qob • Rabu, 14 Januari 2026 | 16:30 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

PONTIANAK POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, pada Minggu (11/1).

Dilansir dari situs resmi KPK, telah ditetapkan lima orang tersangka, yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT WP; serta Edi Yulianto selaku staf PT WP.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 s.d. 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tulis KPK dalam keterangannya.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet di Kementan

Kronologi Kejadian

Perkara bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023 yang dilaporkan pada rentang September hingga Desember 2025.

Dalam pemeriksaan awal, tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak mencapai sekitar Rp75 miliar.

Temuan tersebut kemudian memicu serangkaian sanggahan dari PT WP. Di tengah proses itu, AGS diduga meminta perusahaan melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar.

Dari total nilai tersebut, sekitar Rp8 miliar disebut sebagai fee yang diminta AGS untuk dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak sebesar Rp15,7 miliar, turun sekitar 80 persen dari potensi awal.

Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT WP diduga mencairkan dana Rp4 miliar melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK milik ABD.

Dana itu kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura untuk selanjutnya didistribusikan oleh AGS dan ASB kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.

“Dalam peristiwa penangkapan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar. Adapun secara rinci didapati uang tunai sebesar Rp793 juta; uang tunai sebesar SGD165 ribu (sekitar Rp2,16 miliar); serta logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar,” tulis KPK.

Baca Juga: Strategi Digital Perkuat Zona Integritas, Kementerian Hukum Raih Predikat Hijau Survei KPK

Dugaan Pelanggaran

Menurut keterangan tertulis KPK, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Editor : Miftahul Khair
#kpk #Korupsi #ott #ditjen pajak #Pemeriksaan pajak