PONTIANAK POST - Pemerintah memastikan jumlah besaran gaji Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang sekaligus mengatur besaran gaji dan hak keuangan yang diterima pegawai SPPG, sehingga menimbulkan rasa penasaran publik soal nominal yang bakal dikantongi.
Dilansir dari Radar Bangkalan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menyatakan, gaji PPPK SPPG mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, gaji PPPK tidak sembarangan, melainkan bergantung pada golongan dan masa kerja.
Pegawai SPPG yang diangkat masuk dalam golongan 3, dengan besaran gaji berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan.
Angka ini belum termasuk tunjangan lain yang akan diberikan sesuai kebijakan instansi masing-masing.
“Besaran gaji sudah diatur secara nasional. Selain gaji pokok, ada tunjangan yang akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan aturan instansi,” ujar Dadan.
Pemerintah berharap pemberian gaji dan tunjangan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Para pegawai SPPG diketahui terlibat langsung dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah.
Dengan penghasilan yang lebih layak, tenaga kunci di lapangan diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan optimal dalam menjalankan tugasnya. (*)
Editor : Miftahul Khair